Sidak Pasar Palmerah, Kemendag Tegaskan Harga Minyakita Tidak Capai Rp20 Ribu
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, dan Perum Bulog melakukan pengecekan langsung terhadap harga minyak goreng Minyakita di Pasar Palmerah, Jakarta.
Berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang menegaskan bahwa hasil pengawasan di Pasar Palmerah tidak ditemukan harga Minyakita yang mencapai Rp20.000—22.000/liter.
"Kenyataan di lapangan, harga Minyakita di beberapa toko yang kami kunjungi di pasar ini rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp15.700 per liter,” ungkap Moga dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Moga juga mengingatkan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi aturan pelabelan dan harga yang telah ditetapkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan atau mendistribusikan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pada label.
Lebih lanjut, Moga memaparkan terkait tata niaga dan harga Minyakita yang telah diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 mengenai Domestic Price Obligation (DPO).
Baca Juga
Mendag Pastikan HET Minyakita Tak Naik, Tetap Rp15.700 dan Distribusi ke Pasar Rakyat Diperluas
Berdasarkan aturan tersebut, skema harga Minyakita disepakati yaitu harga Rp13.500/liter dari produsen ke distributor 1 (D1) atau BUMN Pangan; harga Rp14.000/liter dari D1 ke Distributor 2 (D2); harga Rp14.500/liter dari D2 ke pengecer; dan HET Rp15.700/liter dari pengecer ke konsumen akhir.
"Jika ditemukan harga yang tidak sesuai dengan DPO dan HET yang telah ditetapkan, kami tidak akan segan-segan mengenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Sanksi tersebut sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar," tegas Moga.
Dalam rangka menjamin ketersediaan stok serta kesesuaian harga di tingkat pasar rakyat, Moga juga menginstruksikan kepada dinas yang membidangi Perdagangan di seluruh Indonesia bersama Satgas Pangan untuk melakukan pengawasan secara berkala. Langkah ini guna memastikan Minyakita di tingkat pengecer benar-benar dijual sesuai HET.
Di sisi lain, Kemendag juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya produsen dan distributor 1 (D1) untuk mengutamakan penyaluran MINYAKITA kepada pedagang pasar pantauan dengan harga DPO yang berlaku, melakukan pemerataan distribusi secara adil agar dapat memenuhi kebutuhan di berbagai wilayah, serta menyalurkan pasokan dalam jumlah yang wajar dan terukur.
“Langkah ini sangat penting guna mencegah terjadinya praktik penjualan kembali (reselling) antar sesama pengecer yang dapat memperpanjang rantai distribusi dan memicu kenaikan harga di atas ketentuan,” beber Moga.
