BPJPH Dorong Pelaku Usaha Siapkan Sertifikasi Jelang Implementasi Wajib Halal Oktober 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Implementasi kewajiban sertifikasi halal atau kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2026 menjadi momentum penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk dan memperkuat kepercayaan konsumen. Menanggapi regulasi tersebut, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang tersedia guna mempersiapkan sertifikasi halal produknya sejak dini.
Menurut Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kepastian status kehalalan sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk halal, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing usaha.
Melalui pendekatan yang holistik, regulasi jaminan produk ini tidak lagi dipandang sebagai hambatan administratif melainkan sebuah standar mutu yang diakui global. Kualitas intrinsik dari sebuah produk yang telah tersertifikasi akan mengalami peningkatan nilai jual secara signifikan di mata masyarakat.
“Halal bukan sekadar kewajiban bagi pelaku usaha. Halal adalah transparency, traceability, trustability. Jadi harus dipahami bahwa halal adalah nilai tambah yang berkaitan dengan kualitas, kebersihan, kesehatan. Sebagai standar yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk di pasar,” ujar Babe Haikal dikutip laman BPJPH, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga
Gandeng Java Jazz Festival 2026, IHBF Expo Targetkan 110 Ribu Pengunjung Produk Halal
Pemberlakuan aturan ini bersandarkan pada payung hukum yang kuat dan mencakup ekosistem industri yang sangat luas dari hulu ke hilir. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, mulai 18 Oktober 2026 berbagai kelompok produk wajib bersertifikat halal, termasuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta sejumlah kategori barang gunaan tertentu.
Komprehensifnya kategori produk yang diatur menunjukkan komitmen ketat pemerintah dalam memberikan perlindungan konsumen yang menyeluruh.
Mengingat kompleksitas proses pemeriksaan dokumen dan audit lapangan, penumpukan pengajuan di akhir tenggat waktu harus dihindari oleh segenap pelaku industri. Oleh karena itu, langkah proaktif dari para produsen sangat dinantikan demi kelancaran operasional bisnis mereka ke depan.
Lebih lanjut, Babe Haikal juga menegaskan bahwa pelaku usaha tidak perlu menunggu mendekati batas waktu implementasi kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2026 untuk mengurus sertifikasi halal. Sikap menunda-nunda dinilai hanya akan merugikan potensi ekspansi bisnis yang seharusnya bisa dilakukan lebih cepat. Semakin cepat sertifikasi halal diperoleh, semakin besar peluang pelaku usaha memanfaatkan manfaat ekonomi yang dihasilkan melalui pemenuhan preferensi pasar halal global.
“Jangan melihat sertifikasi halal hanya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi. Lihatlah sebagai investasi usaha yang dapat meningkatkan daya saing dan membuka akses pasar yang lebih luas,” pungkasnya.
