Shopee dan BPJPH Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM, Begini Caranya
JAKARTA, investortrust.id - Shopee dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan kerja sama strategis untuk memfasilitasi pengajuan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Inisiatif ini sejalan dengan upaya Shopee mendukung serta mempersiapkan penjual dan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal sebelum pemerintah mewajibkan seluruh UMKM mengantongi izin halal pada Oktober 2024.
Baca Juga
Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja mengatakan, kerja sama dengan BPJPH ini membuka kesempatan bagi UMKM untuk mengajukan sertifikasi halal melalui Shopee Seller Center, sekaligus mendorong industri halal melalui e-commerce.
“Inisiatif ini adalah bentuk komitmen berkelanjutan yang kami hadirkan bagi para penjual di Shopee agar juga dapat berdaya saing dalam industri halal serta memberikan jaminan kepada para pelanggan terkait kehalalan produk yang mereka jual,” ucap Handhika saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Sementara itu, Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengapresiasi inisiatif Shopee yang turut mendukung percepatan program sertifikasi halal bagi UMKM di Indonesia demi menyukseskan program wajib halal mulai Oktober 2024.
“Sertifikasi halal berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sektor halal yang sangat signifikan, karena konsumen Indonesia mayoritas muslim yang pasti mengonsumsi produk halal,” ungkap Aqil.
Baca Juga
Luncurkan ‘Indonesia Global Halal Fashion’, BPJPH Pasang Target Ini
Berikut cara mudah bagi pelaku UMKM di Shopee untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal:
1. Di Seller Center Shopee, pilih “Produk” dan klik “Pengaturan Produk”.
2. Pilih “Manajemen Sertifikasi Halal” dan klik “Tambah Sertifikasi”. Akan muncul notifikasi “Ketentuan Sertifikasi Halal melalui Seller Center Shopee” untuk meminta persetujuan Penjual.
3. Setelah Penjual menyetujui notifikasi tersebut, halaman kemudian diarahkan menuju Manajemen Sertifikasi Halal, yang merupakan akses langsung ke platform SIHALAL. Penjual dapat memulai pengajuan Sertifikasi Halal sesuai dengan ketentuan yang ada.

