Pangkas Birokrasi RKAB, ESDM Sebut 664 Dokumen Tambang Disetujui hingga Juni 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mempercepat transformasi digital di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Hingga 12 Juni 2026, pemerintah telah menyetujui 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang melalui sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan seluruh proses pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan RKAB kini dilakukan secara online melalui sistem MinerbaOne dan e-RKAB untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas tata kelola pertambangan.
Baca Juga
Pemerintah Buka Revisi RKAB Nikel pada Juli 2026, Kenaikan Produksi Bisa 30%
“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” jelas Tri di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Penguatan sistem RKAB tersebut didukung Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu perubahan utama adalah penyederhanaan matriks RKAB menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan 10 matriks untuk tahap operasi produksi.
Kendati demikian, penyederhanaan tersebut tidak mengurangi pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, pemenuhan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penggunaan jasa pertambangan, program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta kewajiban reklamasi.
“Matriks lain yang tidak digunakan lagi dipindahkan ke dalam matriks pelaporan realisasi yang secara berkala harus disampaikan,” sebut Tri Winarno.
Pemerintah juga terus membuka ruang perbaikan bagi perusahaan yang dokumen RKAB-nya belum memenuhi seluruh persyaratan. Pendampingan dilakukan melalui berbagai program coaching clinic agar proses evaluasi dapat berjalan lebih efektif.
Berdasarkan hasil evaluasi Ditjen Minerba, sejumlah aspek yang masih sering memerlukan penyempurnaan, meliputi data eksplorasi dan cadangan, rencana penambangan dan penimbunan overburden, aspek pengolahan dan pemurnian, rencana pemasaran, hingga kelengkapan legalitas perusahaan.
“Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan,” ujar Tri.
Baca Juga
Bahlil Jamin Pasokan Bahan Baku Hilirisasi Aman, RKAB Tambang Disesuaikan dengan Kebutuhan Industri
Sejumlah permohonan RKAB lainnya saat ini masih berada dalam tahap evaluasi. Kementerian ESDM memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan untuk mendukung iklim investasi sekaligus menjaga tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.
Langkah digitalisasi dan penyederhanaan prosedur tersebut diharapkan mampu mempercepat pelayanan kepada pelaku usaha tanpa mengabaikan aspek pengawasan, keselamatan, dan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan nasional.
