ESDM Tegaskan IUP Saja Tak Cukup, RKAB Jadi Syarat Wajib Operasional Tambang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kepemilikan izin usaha pertambangan (IUP) tidak otomatis memberikan hak bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan pertambangan.
Setiap badan usaha tetap wajib memenuhi berbagai persyaratan teknis, lingkungan, keselamatan, dan penerimaan negara melalui dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebelum memperoleh persetujuan operasional.
Baca Juga
ESDM Genjot PLTS 100 GW, Kejar Bauran EBT 21% dan Kurangi Ketergantungan Energi Fosil
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian (ESDM) Tri Winarno mengatakan pemerintah terus memperkuat tata kelola sektor pertambangan melalui sistem perizinan dan pengawasan yang terukur, transparan, dan terdigitalisasi. Menurutnya, seluruh kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta perencanaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan berlaku. Untuk itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan,” ujar Tri Winarno di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Sesuai Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RKAB merupakan dokumen wajib bagi pemegang IUP maupun IUP khusus (IUPK). Dokumen tersebut memuat rencana kegiatan usaha pertambangan dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.
RKAB juga menjadi acuan utama dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan, mulai tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan pemurnian, hingga pascatambang. Untuk itu, setiap pengajuan RKAB harus melalui proses evaluasi pemerintah sebelum memperoleh persetujuan.
Baca Juga
ESDM Bantah Isu Krisis Batu Bara di Balik Pemadaman Listrik Bergilir
Dalam proses evaluasi, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, termasuk legalitas perizinan, kesesuaian rencana penambangan dengan kaidah good mining practice, pemenuhan kewajiban lingkungan dan reklamasi, aspek keselamatan pertambangan, serta kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban penerimaan negara.
“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” kata Tri.
