ESDM Tak Tutup Kemungkinan Ada Tambahan Permohonan Kerja RKAB Batu Bara
JAKARTA, investortrust.id - Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Rita Susilawati, menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan permohonan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) pertambangan batu bara.
Sekadar informasi, Kementerian ESDM telah menerima 883 permohonan RKAB pertambangan batu bara. Dari jumlah tersebut, permohonan yang disetujui berjumlah 587 RKAB, 100 permohonan dikembalikan untuk direvisi, 75 dievaluasi, serta 121 permohonan ditolak dengan berbagai alasan.
“Kemungkinan tambahan terkait permohonan RKAB tahun 2024-2026 yang disetujui pasti ada. Hal itu berlaku bagi badan usaha yang sebelumnya ditolak dan mengajukan ulang, dan apabila persyaratannya sudah terpenuhi maka akan dapat disetujui,” ujar Rita Susilawati, dalam wawancara dengan Investortrust, Senin (3/6/2024).
Berdasarkan 587 permohonan RKAB yang disetujui tersebut, total tonase produksi batu bara yang disetujui per 18 Maret 2024 mencapai 922,14 juta ton. Sementara untuk 2025 turun menjadi 917,16 juta ton, dan 2026 sebesar 902,97 juta ton.
Baca Juga
ESDM Proyeksikan Realisasi Produksi Batu Bara 2024 Tak Akan Jauh dari Target
“Untuk tambahan tonasenya belum dapat dipastikan dikarenakan permohonan setelah penolakan ada juga badan usaha yang tidak merencanakan produksi dan permohonan penambahan dapat dipastikan setelah RKAB benar-benar disetujui,” jelas Rita.
Lebih lanjut Rita menyampaikan, RKAB yang sedang dievaluasi bergantung pada kemampuan perusahaan untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
“Sisa perusahaan yang belum mendapat persetujuan sebagian besar terkait dengan pemenuhan pembayaran hutang PNBP serta permasalahan internal perusahaan seperti sengketa kepemilikan, kemudian secara nilai angka rencana produksi tidak siginifikan,” papar dia.
Diterangkan oleh Rita, untuk revisi RKAB saat ini sedang dalam kurun waktu ‘perusahaan menyampaikan,’ karena batas waktu penyampaian sampai dengan 31 Juli tahun berjalan. Sehingga saat ini belum bisa dipastikan angka tonase permohonan revisi.

