Dianggap Bukan Jadi Solusi, Pengamat Kritik Rencana Penghapusan Minyakita dari Bansos
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pengamat Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, menyoroti rencana kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Minyakita dari program bantuan pangan. Ia menilai, langkah itu tidak menyelesaikan akar persoalan dari kelangkaan Minyakita.
Menurut Achmad, MinyaKita sejak awal bukan sekadar produk komersial, melainkan instrumen kebijakan publik yang dibentuk pemerintah untuk menjaga keterjangkauan minyak goreng setelah krisis minyak goreng pada 2021–2022.
"MinyaKita lahir sebagai alat negara untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan, tetap dapat mengakses minyak goreng dengan harga terjangkau. Karena itu, mengeluarkannya dari Bantuan Pangan merupakan langkah yang keliru," kata Achmad dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Ia menilai pemerintah seharusnya fokus membenahi tata kelola produksi, distribusi, dan pengawasan harga MinyaKita daripada mencabut komoditas tersebut dari program bantuan. Achmad menyebutkan, kebutuhan MinyaKita dalam program Bantuan Pangan yang diperkirakan mencapai 132,8 juta liter untuk 33,2 juta penerima manfaat selama dua bulan.
Baca Juga
Mendag Sebut Minyakita Bakal Difokuskan ke Pasar Rakyat, Tak Lagi untuk Bantuan Pangan
Maka dari itu, menurutnya, angka tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai beban yang harus dihilangkan, melainkan sebagai gambaran besarnya kebutuhan rumah tangga berpenghasilan rendah terhadap minyak goreng murah.
"Jika kebutuhan masyarakat miskin besar, yang harus dilakukan adalah menjamin pasokan agar kebutuhan bantuan dan pasar dapat dipenuhi secara bersamaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa persoalan MinyaKita tidak hanya terkait pasokan, tetapi juga distribusi dan kepatuhan terhadap harga eceran tertinggi (HET). Di sejumlah pasar, harga MinyaKita disebut telah melampaui HET dan stoknya masih terbatas.
Di tengah wacana penyesuaian HET akibat kenaikan harga crude palm oil (CPO) dan biaya produksi, Achmad menilai penghapusan MinyaKita dari Bantuan Pangan akan menambah beban kelompok miskin. Pasalnya, mereka tidak lagi memperoleh minyak goreng melalui bantuan dan pada saat yang sama berpotensi harus membeli dengan harga yang lebih tinggi di pasar.
Menurut dia, ketersediaan MinyaKita di pasar rakyat juga tidak otomatis menjamin akses masyarakat miskin. Akses terhadap pangan, kata Achmad, ditentukan oleh ketersediaan barang, harga yang sesuai, dan kemampuan beli masyarakat.
"Ketersediaan tanpa keterjangkauan hanya menciptakan stabilitas semu. Barang mungkin ada di pasar, tetapi belum tentu bisa dibeli oleh masyarakat yang paling membutuhkan," tambah Achmad.
