Rencana Penghapusan Kredit UMKM Harus Transparan dan Hati-Hati
JAKARTA, Investortrust.id - Anggota Komisi VII DPR Siti Mukaromah mengapresiasi rencana penghapusan kredit UMKM yang akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Namun ia mengingatkan agar program ini dilakukan secara transparan dan hati-hati.
"Kami mengapresiasi capaian kinerja bidang ekonomi Presiden Prabowo Subianto yang ditangkap secara positif oleh publik terutama terkait rencana penghapusan kredit UMKM. Kendati demikian kami berharap program ini bisa tepat sasaran. Syaratnya penetapan penerima program ini harus transparan dan hati-hati," kata Siti dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (21/1/2025).
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini telah memproses penghapusan piutang bagi 67.000 UMKM. Jumlah tersebut diproyeksikan akan terus meningkat seiring bertambahnya laporan dari bank-bank milik negara.
Penghapusan kredit ini diberikan kepada UMKM yang sesuai kriteria yang diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2024. UMKM yang dapat dilakukan penghapusan kredit adalah UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan dengan nilai kredit maksimal Rp 500 juta yang kreditnya telah macet dan dihapus buku selama lebih dari 5 tahun.
Siti mengatakan program tersebut merupakan upaya membantu pelaku usaha kecil yang mengalami kesulitan. Apalagi saat ini, banyak UMKM yang terdampak secara ekonomi pada saat pandemi.
"Tentu program ini sangat positif karena memberikan dampak langsung kepada pelaku UMKM yang tidak bisa bergerak karena tersandera utang di masa lalu," ungkapnya.
Siti mengingatkan agar program penghapusan kredit ini diawasi secara kolektif dan melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian UMKM, Bank Indonesia, lembaga keuangan pemberi kredit dan lembaga pengawas independen. Agar program tepat sasaran, pemerintah harus memastikan validasi data yang ketat terhadap UMKM yang mendapat penghapusan kredit.
"Selain itu peningkatan sosialisasi kebijakan penghapusan UMKM ini ke masyarakat harus ditingkatkan, termasuk mengetahui kriteria UMKM yang mengalami penghapusan hutang," ucapnya.
Menurutnya ada potensi kendala yang terjadi dalam program penghapusan UMKM ini. Selain itu, dikhawatirkan ada kemungkinan pelaku usaha menganggap tidak perlu bertanggungjawab terhadap pinjaman.
"Dikhawatirkan ada data yang tidak valid sehingga ada penerima yang tidak masuk katergori layak," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta verifikasi data dilakukan secara akurat dan melibatkan pihak ketiga dari lembaga independen untuk melakukan audit. Siti juga mengimbau agar UMKM bertanggungjawab atas kredit yang diajukan.
"Pemerintah juga harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak menjadi preseden buruk dalam manajemen keuangan negara," tuturnya. (C-14)

