Tarif Listrik Tak Naik 9 Tahun, Beban Subsidi dan Kompensasi Tembus Rp 201 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah mengungkapkan kebijakan tarif listrik yang relatif tidak berubah selama hampir satu dekade menjadi salah satu penyebab melonjaknya beban subsidi dan kompensasi listrik dalam beberapa tahun terakhir. Nilainya bahkan telah menembus Rp 201 triliun pada 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan tarif listrik yang berlaku saat ini pada dasarnya tidak mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2017.
“Untuk tarif listrik yang berlaku saat ini pada dasarnya tidak mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2017, kecuali tarif untuk rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA) dan tarif pemerintah yang mengalami penyesuaian pada tahun 2022,” ujar Tri dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Kamis (5/6/2026).
Menurut Tri, kebijakan menahan tarif listrik tersebut berdampak langsung pada meningkatnya kebutuhan subsidi dan kompensasi yang harus ditanggung pemerintah setiap tahun.
Baca Juga
PLN Kuasai 73% Kapasitas Listrik Nasional, Pembangkit Fosil Masih Dominasi 85%
“Ketiadaan penyesuaian tarif dalam jangka waktu yang panjang ini menjadi salah satu faktor utama yang menjadikan beban subsidi maupun kompensasi terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun,” kata dia.
Data Kementerian ESDM menunjukkan total subsidi dan kompensasi listrik terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, nilainya tercatat sebesar Rp 123 triliun, kemudian melonjak menjadi Rp 177 triliun pada 2024, dan kembali naik menjadi Rp 201 triliun pada 2025.
Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi listrik sebesar Rp 100,83 triliun dalam APBN. Sementara itu, kebutuhan kompensasi listrik diproyeksikan mencapai Rp 144 triliun.
“Apabila kita lihat hingga April 2026 ini, maka realisasi penggunaan subsidi listrik dan kompensasi telah mencapai Rp 59,9 triliun, dengan rincian subsidi Rp 30 triliun dan sisanya kompensasi Rp 29,74 triliun,” papar Tri.
Memasuki tahun anggaran 2027, pemerintah mengusulkan kebutuhan subsidi listrik sebesar Rp 108,43 triliun atau meningkat dibandingkan alokasi subsidi tahun ini. Menurut Tri, anggaran tersebut ditujukan untuk menjaga keterjangkauan tarif listrik bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok pelanggan yang masih menerima subsidi.
Baca Juga
Dirut PLN Pimpin Upaya Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumatra
“Untuk tahun anggaran 2027, kami mengusulkan kebutuhan subsidi listrik sebesar Rp 108,43 triliun dengan target 45,91 juta pelanggan subsidi, serta target penjualan listrik bersubsidi sekitar 83,6 TWh atau 24% dari total proyeksi penjualan, yaitu 348,78 TWh,” sebutnya.
Kompensasi listrik sendiri merupakan kewajiban pemerintah kepada PT PLN (Persero) akibat adanya selisih antara biaya pokok penyediaan tenaga listrik dengan tarif yang dibayarkan pelanggan, khususnya ketika pemerintah memutuskan untuk tidak menyesuaikan tarif listrik meskipun biaya produksi meningkat.

