Badan Tunggal Pengekspor SDA Dibentuk, Selamatkan Kekayaan Negara US$ 150 Miliar/Tahun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor. Langkah ini membuat setiap komoditas sumber daya alam (SDA) dari Indonesia yang akan diekspor wajib melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.
“Penjualan hasil SDA, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, paduan besi atau ferroalloy kita wajibkan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo, saat rapat paripurna ke-19 2025/2026, di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Prabowo mengatakan, langkah penerbitan PP ini sebagai bentuk marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah pengawasan dan monitoring.
“Tujuannya juga untuk memberantas praktik underinvoicing, praktik pemindahan harga atau transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE)” ujar dia.
Prabowo meyakini kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan SDA. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap bahwa penerimaan negara bisa seperti Meksiko, Filipina, dan negara-negara tetangga.
“Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa kita sendiri,” ujar dia.
Prabowo menyebut kebijakan ini dapat menyelamatkan potensi kekayaan negara yang mencapai US$ 150 miliar per tahun.
“Kita perhitungkan, kita perkirakan potensi uang yang bisa kita selamatkan dari kebocoran-kebocoran itu US$ 150 miliar setahun,” kata dia.
Prabowo menjelaskan PP ini untuk menegaskan peran negara dalam mengawasi tiap rupiah SDA yang diekspor.
“Kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” ujar dia.

