'Quo Vadis' PT DSI, Badan Tunggal Pengekspor SDA?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah Presiden Prabowo Subianto resmi mengambil langkah besar dalam tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang diumumkan Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Hari Kebangkitan Nasional, hari ini, Rabu (20/05/2026), pemerintah mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Badan Tunggal Pengelola SDA itu adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan ini langsung memantik perdebatan luas. Pemerintah menyebut langkah tersebut sebagai upaya menyelamatkan kekayaan negara hingga US$150 miliar per tahun dari praktik under-invoicing, transfer pricing, penyelundupan, dan pelarian devisa hasil ekspor. Namun, pelaku usaha khawatir kebijakan tersebut justru menimbulkan distorsi pasar, menambah biaya baru, memperlambat transaksi, dan mengganggu jaringan ekspor yang sudah dibangun puluhan tahun.
Presiden Prabowo menegaskan kebijakan tersebut bukan nasionalisasi perdagangan, melainkan “marketing facility” untuk memperkuat pengawasan dan memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar dinikmati rakyat. “Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo dalam pidatonya di DPR RI, Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Pemerintah menegaskan kebijakan ini merupakan implementasi Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan bumi, air, dan kekayaan alam di bawah penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan menegaskan hal ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, badan yang akan menjalankan fungsi tersebut adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), perusahaan yang telah dibentuk di bawah ekosistem Danantara. Pada tahap awal, badan ini akan menangani tiga komoditas utama ekspor Indonesia, yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.
Baca Juga
Menurut Airlangga, tiga komoditas tersebut dipilih karena menjadi penyumbang terbesar ekspor nasional. Batu bara menyumbang sekitar 8,65% ekspor nasional, CPO 8,63%, dan ferro alloy sekitar 5,82%. “Top three ekspor kita adalah batu bara, CPO, dan ferro alloy. Oleh karena itu, tiga komoditas inilah yang dilakukan pengelolaan ekspor,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Kebocoran Puluhan Tahun
Pemerintah menilai Indonesia selama puluhan tahun mengalami kebocoran besar dalam perdagangan komoditas SDA. Presiden Prabowo menyebut praktik under-invoicing dan transfer pricing telah membuat penerimaan negara jauh lebih kecil dibanding nilai kekayaan alam yang sebenarnya diekspor.
Dalam pidatonya, Prabowo menyinggung praktik perusahaan yang menjual komoditas ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga rendah, kemudian dijual kembali ke pasar internasional dengan harga jauh lebih tinggi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperjelas modus tersebut. Menurut Purbaya, pemerintah menemukan banyak kasus perusahaan Indonesia menjual komoditas ke Singapura dengan harga rendah, lalu dijual kembali ke Amerika Serikat dengan harga internasional yang jauh lebih tinggi.
“Harga di Amerika dibanding harga yang kita jual dari sini ke Singapura rata-rata dua kali lipat. Dari situ negara sudah rugi setengahnya,” ujar Purbaya.
Pemerintah mengaku menggunakan data ekspor-impor internasional, teknologi artificial intelligence (AI), data pelayaran kapal, dan pencocokan data perdagangan global untuk menghitung potensi kebocoran tersebut. Dari perhitungan pemerintah, potensi dana yang hilang akibat under-invoicing, transfer pricing, manipulasi volume, dan pelarian devisa hasil ekspor diperkirakan mencapai US$150 miliar per tahun.
Angka tersebut bukan berasal dari satu transaksi tunggal, melainkan akumulasi berbagai praktik yang terjadi bertahun-tahun pada ekspor komoditas strategis seperti batu bara, sawit, mineral, dan produk tambang lainnya.
Baca Juga
Danantara Jamin Penjualan Komoditas Strategis lewat Badan Khusus Ekspor Mengacu Harga Dunia
Alasan Konstitusional
Pemerintah menempatkan kebijakan ini bukan sekadar kebijakan dagang, melainkan langkah konstitusional. Prabowo berulang kali menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan cetak biru ekonomi nasional.
Menurut Presiden, Indonesia tidak boleh membiarkan kekayaan alam hanya dinikmati kelompok tertentu atau mengalir ke luar negeri tanpa manfaat optimal bagi rakyat. Negara, kata dia, harus mengetahui secara rinci volume, harga, tujuan, dan aliran devisa dari ekspor sumber daya alam.
Karena itu, pemerintah memandang negara harus memiliki kontrol lebih kuat terhadap tata kelola ekspor, terutama pada sektor ekstraktif yang menyangkut hajat hidup rakyat dan penerimaan negara.
Mekanisme Badan Tunggal
Pada tahap awal, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan melakukan pencatatan dan dokumentasi transaksi ekspor mulai Juni hingga Agustus 2026. Pemerintah menyebut periode tersebut sebagai masa transisi dan evaluasi.
Selanjutnya, mulai 1 September 2026, seluruh transaksi ekspor tiga komoditas strategis tersebut direncanakan dilakukan melalui PT DSI. Dalam skema tersebut, kontrak ekspor, dokumentasi pengiriman, pencatatan transaksi, hingga pembayaran akan melalui badan tersebut.
Baca Juga
Ekspor Tambang Mau Diatur Satu Pintu, Industri Khawatir Kontrak Terganggu
Pemerintah menegaskan badan ini bukan mengambil alih kepemilikan barang milik swasta, melainkan menjadi agregator, pengawas, sekaligus fasilitas pemasaran untuk memastikan transparansi dan akurasi transaksi ekspor.
Namun, detail teknis mengenai mekanisme pembayaran, fee, skema kontrak, perlindungan eksportir kecil, serta hubungan dengan pembeli internasional masih menunggu aturan turunan.
Pelaku Usaha Gusar
Meski memahami tujuan pemerintah, pelaku usaha merespons kebijakan ini dengan hati-hati. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengingatkan bahwa pasar ekspor sawit Indonesia telah dibangun selama puluhan tahun dengan jaringan pembeli yang sangat spesifik.
“Para eksportir sudah punya pasar masing-masing. Kita berharap jangan sampai justru ekspor kita turun,” kata Eddy.
Ia menjelaskan, banyak eksportir bukan perusahaan terintegrasi yang memiliki kebun dan pabrik sendiri. Sebagian merupakan trader murni yang melayani kebutuhan khusus pembeli internasional. Karena itu, pelaku usaha khawatir badan tunggal ekspor akan kesulitan melayani kebutuhan pasar yang sangat spesifik dan cepat berubah.
Selain itu, pelaku usaha juga mengkhawatirkan munculnya biaya tambahan berupa fee baru yang dapat mengurangi daya saing ekspor Indonesia. Jika proses ekspor menjadi lebih panjang dan birokratis, pembeli internasional berpotensi beralih ke negara pesaing seperti Malaysia, Brasil, Australia, atau Vietnam.
Baca Juga
Badan Ekspor Dibentuk, Bos Sawit Khawatir Bisa Timbulkan Distorsi Pasar
Transparansi Jadi Kunci
Di tengah pro dan kontra tersebut, pelaku bisnis dan pengamat ekonomi pada dasarnya memahami tujuan pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor dan menutup kebocoran devisa. Namun mereka menekankan bahwa keberhasilan badan tunggal ekspor sangat bergantung pada transparansi, tata kelola profesional, kecepatan layanan, dan kepastian hukum.
Pelaku usaha mengingatkan bahwa pasar internasional sangat sensitif terhadap gangguan rantai pasok dan ketidakpastian administrasi. Jika implementasi dilakukan secara lambat atau terlalu birokratis, pasar yang sudah dibangun eksportir Indonesia selama puluhan tahun berisiko direbut pelaku usaha dari negara lain.
Karena itu, pemerintah diharapkan melibatkan asosiasi industri, eksportir, pelaku logistik, perbankan, dan pembeli internasional dalam penyusunan aturan teknis. PT Danantara Sumberdaya Indonesia juga diminta dikelola secara profesional, transparan, modern, berbasis teknologi digital, dan diawasi ketat agar tidak berubah menjadi sumber rente baru.
Antara Nasionalisme dan Efisiensi
Pembentukan Badan Tunggal Pengekspor SDA menjadi salah satu langkah ekonomi paling besar dan paling berani di era Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah memandang kebijakan ini sebagai upaya mengembalikan kedaulatan ekonomi nasional, memperkuat penerimaan negara, menutup kebocoran devisa, serta memastikan kekayaan alam benar-benar dinikmati rakyat Indonesia.
Namun, dunia usaha mengingatkan bahwa perdagangan komoditas global bergerak sangat cepat, sangat kompetitif, dan sangat sensitif terhadap efisiensi. Dalam perdagangan batu bara, CPO, maupun ferro alloy, kecepatan transaksi, kepastian kontrak, fleksibilitas pengiriman, dan hubungan jangka panjang dengan pembeli internasional menjadi faktor yang menentukan daya saing.
Baca Juga
Ini Dua Fase Strategis Langkah PT Danantara DSI untuk Atasi Kebocoran Devisa Ekspor
Dalam konteks inilah pertanyaan besar mulai muncul di pasar: apakah kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) justru akan mendongkrak ekspor nasional karena tata kelola menjadi lebih kuat dan transparan, atau malah menurunkan ekspor akibat tambahan birokrasi, keterlambatan transaksi, dan ketidakpastian teknis?
Pertanyaan lain yang mulai mengemuka adalah apakah badan ini merupakan kebijakan permanen atau sekadar uji coba tata kelola ekspor. Pemerintah memang menyebut tahap awal implementasi hanya berupa pencatatan dan dokumentasi transaksi selama masa transisi Juni–Agustus 2026 sebelum operasional penuh dimulai 1 September 2026. Namun hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai parameter keberhasilan, indikator evaluasi, maupun exit strategy apabila implementasi tidak berjalan sesuai harapan.
Pelaku usaha juga mempertanyakan mitigasi risiko apabila kebijakan ini justru menimbulkan penurunan ekspor atau mengganggu hubungan dagang yang selama puluhan tahun telah dibangun eksportir Indonesia dengan pembeli internasional. Pasar global tidak pernah menunggu. Buyer internasional selalu mencari kepastian pasokan, harga, dan kecepatan layanan. Ketika rantai pasok terganggu, pembeli dapat dengan cepat beralih ke negara pesaing.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Dalam industri sawit, misalnya, pelaku usaha mengingatkan bahwa sejumlah kebijakan domestik Indonesia di masa lalu justru memberi ruang keuntungan bagi Malaysia. Ketika Indonesia beberapa kali mengubah aturan ekspor, memperketat domestic market obligation (DMO), atau menutup keran ekspor sementara, pembeli global beralih ke Malaysia yang lebih stabil dalam menjaga kepastian pasokan dan kebijakan.
Hal serupa juga terjadi di sektor batu bara dan mineral. Ketika Indonesia menerapkan berbagai pembatasan ekspor atau perubahan aturan yang mendadak, pasar internasional kerap mencari alternatif pasokan dari Australia. Dalam perdagangan komoditas global, ketidakpastian regulasi dapat langsung diterjemahkan menjadi kehilangan pangsa pasar.
Baca Juga
Respons Badan Ekspor Baru, API-IMA Ingatkan Pentingnya Kepastian Kontrak Tambang
Karena itu, banyak pelaku usaha berharap pemerintah benar-benar menjaga keseimbangan antara nasionalisme ekonomi dan efisiensi pasar. Dunia usaha pada dasarnya memahami semangat pemerintah memperkuat kedaulatan ekonomi dan menutup kebocoran devisa. Namun mereka juga mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah badan tunggal ekspor tidak ditentukan oleh semangat nasionalisme semata, melainkan oleh kualitas tata kelola, profesionalisme, transparansi, digitalisasi sistem, kecepatan pelayanan, dan kemampuan menjaga kepercayaan pasar internasional.
Jika PT DSI mampu menghadirkan tata kelola yang bersih, cepat, transparan, dan efisien, maka badan ini berpotensi menjadi instrumen besar untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus posisi tawar Indonesia di pasar global. Namun jika yang terjadi justru penambahan lapisan birokrasi, rente baru, dan perlambatan transaksi, maka negara pesaing akan menjadi pihak pertama yang menikmati keuntungan.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini akan ditentukan bukan oleh besarnya pidato atau kuatnya semangat nasionalisme ekonomi, melainkan oleh kualitas implementasi di lapangan. PT DSI kini berada di persimpangan besar antara menjadi simbol kebangkitan kedaulatan ekonomi nasional atau justru menjadi sumber distorsi baru dalam perdagangan komoditas Indonesia.
Dunia usaha, pasar global, dan rakyat Indonesia kini menunggu jawaban nyata: mampukah badan ini memperkuat ekspor, meningkatkan penerimaan negara, dan menutup kebocoran devisa tanpa merusak efisiensi pasar yang telah dibangun puluhan tahun? Quo vadis PT DSI? Waktu, tata kelola, dan keberanian melakukan evaluasi akan menjadi penentunya. (PD)

