Menko Zulhas: Walau Hanya 2 Tahun, Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus Pegawai BUMN di Agrinas Pangan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas menyebutkan pegawai yang lolos rekrutmen manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) akan berstatus sebagai pegawai badan usaha milik negara (BUMN).
Menko Zulhas menjelaskan, selama dua tahun pertama sejak lolos rekrutmen akan menjadi pegawai Agrinas Pangan. Setelah dua tahun, pegawai akan dipindahkan menjadi petugas koperasi.
"Ya sementara dua tahun ya. Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi. Jadi dua tahun di Agrinas setelah itu akan menjadi petugas koperasi," ucap Zulhas saat konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Baca Juga
Zulhas Minta Masyarakat Hati-Hati, Banyak Penipuan Terkait Rekrutmen Manajer Kopdes
Mengenai skema pembayaran gaji, Menko Zulhas mengungkapkan pembiayaan akan berasal dari Agrinas Pangan sebagai bagian dari BUMN. Namun, detail skema pendanaan masih akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Dan nanti itu kan karena Agrinas, tentu Agrinas Pangan yang akan membayar. Tapi uangnya dari mana tentu nanti skema berikutnya akan kita jelaskan," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pola penggajian pegawai Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih akan mengikuti standar perusahaan pelat merah tersebut.
“Mengenai gaji Ini kan kebetulan ada wakil BUMN. Karena ini adalah pegawai BUMN, tentunya akan mengikuti skema BUMN, karena ini ditegaskan lagi Ini adalah bukan seleksi untuk CPNS atau P3K. Jadi ini adalah pegawai BUMN, tentunya nanti skemanya mengikuti BUMN," imbuh Rini.

