Perkuat Pajak Digital Luar Negeri, Pemerintah Integrasikan Sistem Jadi 'Real-Time'
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Badan Pengaturan (BP) BUMN bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai tancap gas untuk memperkuat sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Langkah ini dilakukan melalui integrasi sistem pembayaran yang dirancang lebih cepat, transparan, dan dapat diakses secara real-time oleh masyarakat.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menegaskan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam membangun ekosistem perpajakan digital berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan seusai menggelar rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Jalin Pembayaran Nusantara.
Baca Juga
Restitusi Pajak Melonjak Tembus Rp 361 T, Menkeu: Kami Perketat, Bukan Hentikan
"Integrasi sistem pembayaran pajak digital luar negeri merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan penerimaan negara. Targetnya, masyarakat bisa bertransaksi secara aman dan seketika (real-time)," ujar Dony dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (15/4/2026).
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut amanat Perpres Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak Atas Transaksi Digital Luar Negeri. BP BUMN memberikan dukungan kepada PT Jalin Pembayaran Nusantara untuk mengembangkan ekosistem keuangan digital yang menjadi fondasi layanan publik tersebut.
Pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya peran perbankan dan penyedia infrastruktur pembayaran. Kehadiran BRI dan PT Jalin diharapkan mampu menjamin keandalan sistem di tengah meningkatnya volume transaksi digital lintas batas (cross-border).
Melalui keterhubungan sistem yang lebih baik, pemerintah optimistis tata kelola layanan penerimaan negara akan semakin kuat. Transformasi ini juga menjadi bukti adaptasi layanan publik Indonesia terhadap perkembangan teknologi global yang kian pesat.
Baca Juga
Dengan sinergi pemerintah, BUMN, dan pelaku industri, sistem baru ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi konsumen layanan digital luar negeri di Indonesia.

