Seskab Sebut Penyelamatan Aset Negara Rp 370 Triliun Bukti Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
JAKARTA, investortrust.id - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyatakan, keberhasilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali kawasan hutan dan aset negara senilai Rp 370 triliun merupakan bukti konkret komitmen Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Salah satu dari banyaknya bentuk aksi tegas konkret bukti nyata pemerintah Bapak Presiden Prabowo dan tim untuk memberantas korupsi dan segala pelanggaran hukum," kata Seskab Teddy di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Baca Juga
Prabowo Sebut Ada Pengusaha Tambang Ilegal Ndablek yang Ludahi Pengorbanan para Pahlawan
Teddy mengatakan Satgas PKH yang dibentuk Prabowo pada awal 2025 telah mengukir sejumlah prestasi dalam upaya menyelamatkan kekayaan negara. Selain menyelamatkan aset negara senilai sekitar Rp 370 triliun, Satgas PKH telah menyetorkan uang tunai senilai Rp 31,3 triliun. Dari jumlah itu, uang tunai sekitar Rp 11,4 triliun telah disetorkan kepada negara yang disaksikan Presiden Prabowo di gedung Kejagung pada Jumat (10/4/2026).
"Atas perintah Bapak Presiden diserahkan uang cash senilai sekitar Rp 11,4 triliun. Itu apa? Itu adalah denda atas segala bentuk pelanggaran hukum dan korupsi di kawasan hutan ya, yang mana sejak satu tahun lalu Bapak Presiden membentuk Satgas, yang total sampai sekarang itu uang cash yang diserahkan kepada negara adalah sekitar Rp 31,3 triliun. Itu berupa uang cash, dan aset senilai kurang lebih Rp 370 triliun," katanya.
Diberitakan, Jaksa Agung yang juga Wakil Ketua Pengarah Satgas PKH ST Burhanuddin menyerahkan pengenaan denda administratif dan pemulihan kerugian akibat aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan sebesar Rp 11,42 triliun kepada negara yang disaksikan Prabowo. Uang tunai itu merupakan hasil penindakan periode Januari-April 2026 yang berasal di antaranya dari denda administratif, PNBP penanganan tindak pidana korupsi, setoran pajak, dan PNBP denda lingkungan hidup.
Sejak Oktober hingga April 2026, Satgas PKH menyetorkan Rp 31,3 triliun kepada negara yang didapatkan dari penegakan administratif terhadap aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan.
Baca Juga
Satgas PKH Kuasai Kembali Aset Negara Rp 370 Triliun dalam 1,5 Tahun, Prabowo: Selamatkan 10% APBN
Sementara bila dihitung sejak Februari 2025 lalu, Satgas PKH telah menyelamatkan aset negara sebesar Rp 371 triliun. Satgas PKH juga menguasai kembali kawasan hutan dari aktivitas perkebunan ilegal seluas 5,89 juta hektare dan pertambangan ilegal seluas 10.257 hektare.

