Kasus Akademi Kripto Mandeg, Kuasa Hukum Korban Daftarkan Permohonan RDPU ke DPR
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kuasa Hukum puluhan ribu korban dugaan penipuan Akademi Kripto yang melibatkan Timothy Ronald dan Kalimasada mendatangi Gedung DPR untuk mendaftarkan surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Langkah ini diambil sebagai respons atas lambatnya penanganan hukum yang dinilai menemui jalan buntu.
Surat permohonan tersebut ditujukan kepada Ketua DPR RI, Ketua Komisi III, serta seluruh Anggota Komisi III DPR RI.
Kuasa Hukum para korban, Jajang menyatakan bahwa permohonan RDPU ini adalah langkah krusial karena proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya selama tiga bulan terakhir tidak menunjukkan progres signifikan.
"Kami menilai proses hukum di Polda Metro Jaya menemui jalan buntu. Tidak ada kejelasan yang berarti bagi para korban. Oleh karena itu, kami meminta Komisi III DPR selaku pengawas penegakan hukum untuk segera turun tangan," ujar Jajang dalam keterangan yang diterima, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga
Profil Akademi Crypto dan Pusaran Kasus Hukum Timothy Ronald
Dalam tuntutannya, tim kuasa hukum mendesak Komisi III DPR untuk memanggil jajaran pimpinan instansi yang dianggap berkaitan erat dengan kasus ini, antara lain Kapolda Metro Jaya, Kabareskrim Polri, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Jajang menambahkan bahwa meski para korban telah melakukan aksi penyampaian pendapat di depan gedung-gedung instansi tersebut, hingga kini belum ada tanggapan resmi maupun langkah nyata dari para pimpinan lembaga terkait.
Baca Juga
Anak Menkeu Purbaya Kritik Pedas Kasus Timothy Ronald Versus Skyholic
Kasus Akademi Kripto menurut ia ini bukanlah perkara kecil. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah korban mencapai puluhan ribu orang yang tersebar di seluruh Indonesia dengan estimasi kerugian mencapai triliunan rupiah.
"Ini menyangkut nasib puluhan ribu rakyat dengan kerugian triliunan. Kami butuh aksi nyata, bukan sekadar prosedur administratif yang tidak berujung," tegas Jajang.
Melalui RDPU ini, para korban berharap DPR dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal agar keadilan bagi para korban dapat segera ditegakkan dan aliran dana dapat ditelusuri secara transparan.

