Remisi Nyepi 2026, Sebanyak 1.506 Narapidana Dapat Pengurangan Hukuman
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberi remisi khusus (RK) Nyepi kepada 1.506 narapidana serta pengurangan masa pidana khusus (PMPK) Nyepi kepada 9 anak binaan beragama Hindu, yang akan diterima bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Kamis (19/3/2026). Dari jumlah tersebut, 4 narapidana akan langsung bebas setelah memperoleh RK II.
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada hari raya keagamaan merupakan bagian pemenuhan hak warga binaan sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem pemasyarakatan. Warga binaan dan anak binaan penerima remisi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Remisi diberikan langsung oleh Mashudi kepada perwakilan warga binaan beragama Hindu penerima remisi dan pengurangan masa pidana. Kegiatan tersebut juga dihadiri anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, Kakanwil Ditjenpas Jakarta Heri Azhari dan Kepala Rutan Cipinang I Gusti Agus Cahyana Putra.
Baca Juga
"Remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan," ujarnya.
Ia menambahkan kebijakan ini juga selaras dengan nilai spiritual yang terkandung dalam peringatan Hari Raya Nyepi Tahun 2026 yang mengangkat tema “Vasudhaiva Kutumbakam – Satu Bumi, Satu Keluarga.” Tema tersebut menekankan pentingnya harmoni, toleransi, serta tanggung jawab bersama dalam kehidupan bermasyarakat.
"Momentum Nyepi hendaknya menjadi saat yang tepat untuk melakukan introspeksi diri. Saya berharap warga binaan dapat menumbuhkan tanggung jawab, tidak hanya kepada diri sendiri tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Jadikan kesempatan ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu," ucapnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang menerima remisi maupun pengurangan masa pidana telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan administratif dan substantif.
"Penerima remisi dan pengurangan masa pidana adalah mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana," kata dia.
Dari total 1.506 narapidana penerima RK Nyepi, sebanyak 1.502 orang memperoleh RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana dengan rincian 326 orang selama 15 hari, 947 orang selama 1 bulan, 179 orang selama 1 bulan 15 hari, dan 50 orang selama 2 bulan. Sementara itu, 4 narapidana memperoleh RK II sehingga langsung bebas setelah menerima remisi.
Baca Juga
HUT ke-80 RI, Kementerian Imipas Beri Remisi dan PMP ke 375.025 Warga Binaan
Adapun untuk anak binaan, sebanyak 9 orang memperoleh PMPK Nyepi, dengan rincian 8 orang mendapat pengurangan 15 hari dan 1 orang mendapat pengurangan 1 bulan. Sedangkan penerima RK dan PMPK Nyepi terbanyak berasal dari wilayah Bali sejumlah 1.090 orang, disusul Kalimantan Tengah 121 orang dan Nusa Tenggara Barat 77 orang.
Selain menjadi bagian dari proses pembinaan, kebijakan ini juga memberikan kontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Pemberian RK dan PMPK Nyepi 2026 mampu menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp 1,024 miliar.
Sementara itu khusus untuk wilayah Jakarta Heri Azhari menyebutkan terdapat 7 narapidana yang mendapatkan remisi Nyepi.

