158.351 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) bagi narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) bagi anak binaan pada perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah. Secara total terdapat 158.351 narapidana dan anak binaan yang mendapat remisi khusus dan pengurangan masa pidana Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.
Remisi khusus dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan penganut agama Hindu dan Islam tersebut diberikan secara simbolis Menteri Imipas, Agus Andrianto, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jumat (28/3/2025). Terhubung melalui zoom, kegiatan serupa dilakukan serentak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Jumlah narapidana dan anak binaan yang mendapat remisi terdiri dari 2.039 narapidana dan anak beragama Hindu pada perayaan Hari Raya Nyepi. Kemudian, terdapat 156.312 narapidana dan anak beragama Islam yang menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Baca Juga
Pada perayaan Hari Raya Nyepi, remisi khusus diberikan kepada 1.629 narapidana, sedangkan pengurangan masa pidana diberikan kepada 12 anak binaan. Dari jumlah itu, sebanyak 1.609 orang menerima RK I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana dan 20 orang menerima RK II, yaitu langsung bebas setelah menerima remisi. Sementara itu, PMP diberikan kepada 12 anak binaan yang seluruhnya menerima PMP I atau pengurangan sebagian masa pidana.
“Mari kita maknai Hari Raya Nyepi dengan mendalami catur brata, sebagai momen memperbaiki diri, memperdalam rasa kebersamaan, meningkatkan toleransi antarsesama, dan pembaharuan spiritual dalam diri kita masing-masing,” kata Menteri Agus.
Sementara itu, dari total 156.312 narapidana dan anak yang menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana, sebanyak 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I atau pengurangan sebagian masa pidana mereka. Sedangkan 928 orang yang terdiri dari 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan RK II dan PMP II.
"Idulfitri mengandung refleksi mendalam juga tentang sebuah hari yang disambut dengan rasa syukur, kebersihan hati, keikhlasan dan pentingnya mempererat hubungan sosial dengan saling memaafkan," kata Agus.
Menteri Agus menegaskan pemberian remisi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan. Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi.
"Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan narapidana,” terangnya.
Menteri Imipas pun memberi selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima RK dan PMK khusus Nyepi maupun Idulfitri.
“Jadikanlah berkah ini sebagai pengingat untuk mengendalikan hawa nafsu sehingga tidak terjerumus pada kesalahan yang sama. Ramadan mungkin telah berlalu, namun memperbaiki diri harus terus berlanjut. Semoga menjadi langkah awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” harapnya.
Menteri Agus mengingatkan RK dan PMP diterima dan berlaku pada tanggal perayaan Nyepi 1947 Saka, yaitu tanggal 29 Maret 2025 dan Idulfitri 1446 Hijriah di tanggal yang akan ditentukan pemerintah.
Pemberian RK dan PMP Khusus Nyepi Tahun Baru Saka 1947 berpotensi menghemat pengeluaran negara untuk biaya makan warga binaan sebesar Rp 804,5 juta. Sementara itu, pemerintah juga menghemat anggaran makan warga binaan sebesar Rp 80,4 miliar dari pemberian RK dan PMP khusus Idulfitri 1446 Hijriah.
Baca Juga
Terima Remisi Nyaris 5 Tahun, Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini
Pemberian RK dan PMP Khusus merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 menyebutkan narapidana yang menerima remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, sedangkan anak binaan yang menerima PMP harus telah menjalani pidana lebih dari 3 bulan. Khusus bagi narapidana terorisme, remisi dapat diberikan jika telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia NKRI.
Dengan adanya penghargaan berupa remisi dan PMP, warga binaan diharapkan makin terdorong mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh serta tidak melakukan pelanggaran di lapas, rutan, maupun LPKA. Angka residivisme atau pengulangan tindak pidana juga diharapkan dapat diminimalkan serta membantu mantan narapidana dan anak binaan untuk lebih mudah beradaptasi setelah bebas. (C-14)

