Dijerat KPK, Bupati dan Sekda Cilacap Palak Dinas hingga Puskesmas untuk THR Lebaran
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait THR Lebaran 2026. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa 13 dari 27 orang yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT), termasuk Auliya dan Sadmoko.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Baca Juga
Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Dalam perkara ini, Auliya memerintahkan Sadmoko mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026 untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal, yaitu forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) Cilacap. Sadmoko bersama Asisten I Pemkab Cilacap Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso membahas jumlah kebutuhan THR tersebut sebesar Rp 515 juta. Sumbowo, Ferry, dan Budi selanjutnya meminta uang kepada 25 satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dua rumah sakit, dan 20 puskesmas di Pemkab Cilacap dengan target Rp 750 juta.
Sadmoko juga memerintahkan Sumbowo, Ferry, dan Budi untuk mengumpulkan THR tersebut sebelum masa libur Lebaran 2026, yakni Jumat (13/3/2026)
"Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh Sum (Sumbowo), Fer (Ferry Adhi Dharma), Bud (Budi Santoso) sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh kepala Satpol PP dan kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap," katanya.
Sebanyak 23 perangkat daerah Pemkab Cilacap menyetorkan uang permintaan THR Auliya tersebut pada rentang 9 hingga 13 Maret 2026 dengan total Rp 610 juta.
"Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp 610 juta," katanya.
Baca Juga
KPK Resmi Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji
Atas dugaan tindak pidana itu, Auliya dan Sadmoko dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan kasus ini, Auliya dan Sadmoko yang memalak jajaran anak buahnya untuk lebaran bakal melewati malam takbiran di sel tahanan. Hal ini lantaran keduanya langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Auliya dan Sadmoko bakal mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 2 April 2026.

