KPK Cecar Ketum Pemuda Pancasila Japto soal Uang Keamanan Perusahaan Batu Bara
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarno, Selasa (10/3/2026). Japto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi kegiatan produksi batu bara yang menjerat tiga perusahaan. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rifa Widyasari.
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Japto mengenai dugaan aliran uang atas jasa pengamanan dari perusahaan batu baru PT Alamjaya Barapratama (AB).
Baca Juga
Selain Bupati Fikri Thobari, KPK OTT Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri
"Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan pemeriksaan terhadap Japto penting bagi KPK untuk merampungkan berkas perkara tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga perusahaan itu, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
KPK menduga ketiga perusahaan tersebut bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara.
"Karena tentu penyidik butuh untuk mengetahui bagaimana penjelasan ataupun keterangan saksi, bagaimana proses-proses atau proyek-proyek di produksi batu bara ya yang ada di wilayah Kutai Kartanegara," kata Budi.
Seusai diperiksa KPK, Japto Soerjosoemarno irit bicara. Japto mengatakan kehadirannya diperiksa KPK untuk memenuhi tanggung jawab hukumnya.
"Saya datang untuk memenuhi tanggungjawab hukum saya," kata Japto.
Meski demikian, Japto enggan mengungkap materi yang didalami penyidik saat memeriksanya.
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kedua yang dijalani Japto terkait perkara Rita Widyasari. Tahun lalu, tepatnya 26 Februari 2025, KPK memeriksa Japto sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari.
Pemeriksaan itu diduga terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman Japto pada Selasa (4/2/2025). Saat itu, tim penyidik menyita uang senilai Rp 56 miliar dalam pecahan mata uang rupiah dan asing, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE). Selain itu, tim penyidik juga menyita 11 mobil mewah, di antaranya, Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.
Baca Juga
KPK Periksa Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Hari Ini
KPK diketahui menjerat PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka lantaran diduga menjadi alat Rita Widyasari menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan.
Rita Widyasari sendiri telah divonis 10 tahun penjara lantaran terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap sebesar Rp 6 miliar dari sejumlah pengusaha di daerahnya. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menduga ita menerima sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Tak hanya gratifikasi, KPK juga sedang mengusut kasus dugaan TPPU Rita Widyasari.

