Selain 11 Mobil, KPK Sita Uang Rp 56 Miliar saat Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak hanya menyita 11 unit Mobil saat menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarno, Selasa (4/2/2025). Dalam penggeledahan itu, tim penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total Rp 56 miliar. Tim penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
"Uang dalam bentuk rupiah dan valas (valuta asing) senilai kurang lebih Rp 56 miliar. Ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata jubir KPK Tessa Mahardhika, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga
Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno, KPK Sita 11 Mobil dan Uang
Tim penyidik menggeledah rumah Japto terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Tessa menjelaskan penyidik menggeledah rumah Japto untuk mencari bukti terkait kasus gratifikasi tersebut.
"Bahwa penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan. Dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut," ujar Tessa.
Selain itu, kata Tessa, penggeledahan dilakukan penyidik untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi yang terjadi.
"Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery," kata Tessa.
Baca Juga
KPK Sita Uang Nyaris Setengah Triliun Terkait Kasus Rita Widyasari
Diketahui, KPK menggeledah rumah Ketua MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, Selasa (4/2/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW). Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sebanyak 11 unit mobil.

