Puan Dukung Aturan Pembatasan Akses Medsos untuk Anak
JAKARTA, investortrust.id -- Ketua DPR Puan Maharani menyambut baik langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial (medsos) dan layanan jejaring.
"Melalui komisi terkait, DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi medsos untuk anak-anak," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Puan berharap pembatasan tersebut tidak hanya dilakukan terhadap anak berusia 16 tahun. Pembatasan juga perlu dilakukan terhadap usia lain.
Baca Juga
PP Tunas Resmi Berlaku, Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Dibatasi
"Saat ini baru untuk umur 16, tentu saja ke depannya kami berharap juga bisa dibatasi untuk umur-umur yang lain karena itu juga sudah dilakukan oleh negara-negara yang lain," ujarnya.
Puan menilai kebebasan anak dalam menggunakan medsos terlalu kebablasan. Hal itu menurutnya berpotensi membawa dampak kurang baik terhadap anak-anak.
"Tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik juga, jadi hal itu harus dievaluasi kembali," ucapnya.
Sebelumnya pemerintah menjelaskan alasan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah 16 Tahun. Dalam keterangannya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang medsos yang kompleks.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak," kata Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Baca Juga
Ini Aturan TikTok dkk Wajib Verifikasi Akun Anak dan Cegah Konten Berbahaya
Meutya mengungkapkan, pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak. Risiko tersebut mencakup kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.
"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," katanya.

