Menag Dukung Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendukung kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 atau PP TUNAS.
Dukungan tersebut sejalan dengan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur pelindungan anak di ruang digital. Pemerintah menilai regulasi ini penting untuk menjaga tumbuh kembang generasi muda.
“Aturan turunan PP Tunas ini adalah ijtihad regulasi negara untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda,” ujar Nasaruddin dikutip dari keterangan resmi, Jumat (20/3/2026). Ia menegaskan pentingnya membangun pondasi agama dan etika sebelum anak masuk ke dunia digital.
Menurutnya, ruang digital saat ini memiliki tantangan yang kompleks. Anak-anak dinilai perlu kesiapan mental dan spiritual sebelum terpapar berbagai konten di internet.
“Ruang digital adalah rimba tanpa batas yang menuntut kesiapan mental dan spiritual,” sambungnya. Karena itu, pembatasan akses dinilai sebagai langkah preventif yang diperlukan.
Baca Juga
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk pembatasan semata. Langkah tersebut justru bertujuan memperkuat karakter dan jati diri anak.
“Menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun bukanlah pembatasan, melainkan upaya penguatan jati diri dan akhlak,” ujarnya.
Nasaruddin juga meminta madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan ikut mengawal implementasi aturan tersebut. Momentum ini dinilai penting untuk memperkuat literasi dan pendidikan karakter.
“Kepada para guru, kyai dan orang tua mari dampingi anak-anak kita dengan kasih sayang,” tambahnya. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan pendidik dalam membentuk generasi berakhlak.
Sebagai informasi, Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 mengategorikan layanan media sosial sebagai PSE berisiko tinggi. Hal ini karena potensi paparan konten negatif serta interaksi dengan pihak yang tidak dikenal.
Regulasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang aman. Terutama bagi anak-anak dari risiko konten kekerasan, pornografi, hingga penyalahgunaan platform digital.

