Tiru Australia, Indonesia Mulai Terapkan Pembatasan Medsos untuk Anak Tahun Depan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah mulai mempersiapkan penerapan pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak-anak. Langkah ini mengikuti Australia yang resmi membatasi akses platform bagi pengguna di bawah 16 tahun per 10 Desember 2025.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan, Indonesia sudah memiliki dasar regulasi melalui Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital (PP Tunas) yang disahkan pada Maret 2025, dan kini siap memasuki tahap implementasi di tahun depan.
“PP Tunas ini kan sudah diresmikan oleh Presiden di Maret 2025 yang terkait dengan perlindungan anak di ranah digital. Yang pertama adalah pelarangan platform untuk melakukan profiling terhadap data-data anak,” kata Meutya usai acara Deklarasi Arah Indonesia Digital di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Meutya menambahkan bahwa aturan ini menjadi fondasi utama untuk mengendalikan risiko paparan digital terhadap anak. Pengaturan usia pun menjadi salah satu langkah prioritas dari pemerintahan Prabowo Subiato.
“Penundaan usia anak untuk masuk ke ranah PSE… nanti tentu kita akan umumkan mana yang klasifikasinya risiko tinggi dan mana yang risiko rendah,” sambung Menkomdigi.
Baca Juga
Menkomdigi Ungkap Progres Aturan Media Sosial untuk Anak, Sudah Sejauh Apa?
Meutya menyebut bahwa untuk platform berisiko tinggi, anak yang bisa mengakses minimal harus berusia 16 tahun dengan pendampingan orang tua hingga usia 18 tahun. Sedangkan pada platform berisiko rendah, anak bisa mulai mengakses pada usia 13 tahun dan tetap dengan pendampingan orang tua.
Serupa tapi tak sama
Model PP Tunas ini bisa dibilang berbeda dengan Australia yang melarang total akses bagi anak di bawah 16 tahun tanpa persetujuan orang tua. Negeri Kanguru itu menerapkan Undang-Undang Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill 2024 yang mewajibkan platform seperti Facebook, TikTok, Instagram, X, YouTube, Reddit, hingga Twitch untuk memblokir pembuatan dan keberlanjutan akun anak.
Untuk pelanggarannya pun cukup tegas. Untuk platform yang bandel dan lalai dalam menerapkan proteksi kepada anak bisa dikenai denda hingga 49,5 juta dolar australia atau sekitar Rp 548 miliar.
Namun demikian, Meutya menyebut bahwa Indonesia menerapkan pendekatan berlapis. Ia menegaskan tetap ada sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses tengah difinalisasi dalam Peraturan Menteri itu.
“Semua sedang kita godok. Saat ini pemerintah melakukan uji petik di Yogyakarta untuk menilai pengalaman dan masukan anak-anak dalam menggunakan platform digital. Anak-anaknya harus didengar karena aturan ini juga mengenai mereka,” tambahnya.
Dengan penyusunan profil risiko platform digital dan evaluasi bersama pemerhati anak, NGO, dan pemangku kepentingan lain, Kemenkomdigi menargetkan implementasi awal kebijakan ini dapat dimulai tahun depan. Langkah ini diharapkan menjaga ruang digital tetap aman sekaligus proporsional bagi anak Indonesia.

