Legislator Dukung Pembatasan Akses Platform Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mendukung kebijakan pemerintah yang membatasi akses platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menurut Nurul, ruang digital kini tidak hanya menjadi sarana mencari informasi atau hiburan. Di dalamnya juga terdapat berbagai potensi ancaman bagi anak.
“Ruang digital saat ini tidak lagi sekadar tempat mencari informasi atau hiburan. Di sana juga ada berbagai potensi ancaman bagi anak, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan digital. Negara harus hadir memberikan perlindungan,” ujar Nurul itu dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Diketahui pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai regulasi teknis pelaksanaannya.
Kebijakan tersebut membatasi kepemilikan akun pada platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun. Implementasinya akan dilakukan bertahap mulai 28 Maret 2026 di sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Baca Juga
Nurul menilai kebijakan ini merupakan respons penting di tengah meningkatnya jumlah anak Indonesia yang terhubung dengan internet. Ia menegaskan pengaturan usia akses platform digital bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi.
“Ini bukan pelarangan anak menggunakan internet. Yang dilakukan pemerintah adalah menunda akses ke platform digital berisiko tinggi sampai usia yang lebih aman. Ini langkah perlindungan, bukan pembatasan kebebasan,” sambungnya.
Politisi Partai Golkar itu juga menilai perusahaan teknologi perlu ikut bertanggung jawab dalam melindungi anak di ruang digital. Selama ini, menurutnya, beban pengawasan sering kali sepenuhnya berada di tangan orang tua.
“Orang tua sering kali berhadapan langsung dengan algoritma media sosial yang sangat kuat. Karena itu negara perlu memastikan platform digital juga memikul tanggung jawab dalam melindungi pengguna anak,” ujarnya.
Ia menambahkan pengaturan usia minimal akses platform digital juga mulai diterapkan di berbagai negara. Dengan adanya PP TUNAS dan aturan teknisnya, Indonesia dinilai mengambil langkah progresif dalam memperkuat tata kelola ruang digital.
Nurul berharap implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif dan disertai peningkatan literasi digital. Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya mengandalkan regulasi.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Harus dibarengi literasi digital yang kuat agar anak-anak kita dapat memanfaatkan teknologi secara sehat dan produktif,” pungkasnya.

