Kejati DKI Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Cipta Karya Kementerian PU
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pembangunan gedung Cipta Karya di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma membenarkan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. “Ditangani Pidsus,” katanya kepada awak media di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Dapot belum bisa menjelaskan secara rinci terkait duduk perkara dugaan korupsi tersebut karena masih dalam proses investigasi. Adapun gedung yang dimaksud berada di kompleks gedung Kementerian PU.
Sementara itu, Menteri PU Dody Hanggodo tidak memberikan penjelasan detail terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta. Ia menegaskan tidak berada pada posisi untuk menyampaikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya tidak pada posisi untuk mengumumkan hal itu. Nanti malah saya kena obstruction of justice. Jadi untuk hal itu, saya mohon maaf tidak berani menjawab,” tegas Dody saat konferensi pers di Gedung Pendopo Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026) malam.
Dody menyampaikan, pemeriksaan terhadap dua dirjen di kementeriannya telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU sejak beberapa waktu lalu. Namun, pada tahap awal pemeriksaan, keduanya memilih mengundurkan diri dari jabatan.
Baca Juga
“Memang ada pelanggaran, dan pelanggaran itu macam-macam. Mengarah kepada pelanggaran berat. Bisa gratifikasi, bisa perselingkuhan, bisa macam-macam,” ujarnya.
Menteri PU turut menjelaskan, keputusan pengunduran diri tersebut diambil sebelum kementerian menjatuhkan sanksi lebih lanjut seperti pembebastugasan atau pemberhentian tidak hormat yang harus diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Pada saat pemeriksaan pertama, mereka memilih mengundurkan diri daripada saya bebas tugaskan atau diberhentikan dengan tidak hormat kepada Presiden,” ucap Dody.
Menurutnya, seluruh temuan pemeriksaan telah dirinci oleh Inspektorat Jenderal dan dilaporkan kepada Presiden sebelum kemudian disampaikan kepada aparat penegak hukum. “Prosesnya sudah lama, sudah kita laporkan ke Pak Presiden. Setelah mendapat 'lampu hijau', baru kita sampaikan ke kejaksaan,” tutur Dody.
Menteri PU sebelumnya buka suara seusai kabar mundurnya dua pejabat eselon I kementeriannya baru-baru ini. Mulanya, Dody bercerita bahwa dirinya mendapatkan sepucuk "surat cinta" dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per Januari 2025 terkait indikasi penyimpangan APBN senilai Rp 3 triliun.
"BPK berkirim surat ke saya dua kali. Januari 2025, dicantumkan kerugian negara hampir Rp 3 triliun. Saya beri waktu sampai Juli 2025 untuk tindak lanjut, tetapi tidak ada respons dari sekretaris jenderal (sekjen) maupun inspektorat jenderal (itjen) saat itu," kata Dody saat konferensi pers di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (1/3/2026).
Kemudian, kata Dody, surat teguran kedua dari BPK melayang pada Agustus 2025 setelah pengauditan ulang soal kerugian negara sekitar Rp 1 triliun dari audit awal. Ihwal itu, BPK menyarankan untuk membentuk majelis adhoc dan satuan tugas (satgas) untuk mempercepat pengembalian aset tersebut.
Dody pun menggambarkan pembersihan kementeriannya sebagai upaya pemotongan "kepala ular", tidak hanya ekornya saja. Dia mengakui bahwa "sapu" yang dimilikinya, yaitu itjen tidak sepenuhnya bersih dari oknum tidak bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Menteri PU menegaskan, mundurnya Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Dwi Purwantoro sudah diproses sejak surat teguran pertama dari BPK.
Namun, Dody enggan memperinci detil modus operandi kerugian Rp 1 triliun itu karena proses audit sedang berlangsung. Namun, ia menjamin transparansi kasus ini dengan membentuk tim khusus yang disebut "lidi bersih".
Adapun tim khusus tersebut diisi oleh sejumlah orang dari setjen, itjen, hingga Kejaksaan Agung. "Saya kasih waktu 90 hari. Kalau Rp 1 triliun ini tidak segera berkurang atau dikembalikan, saya sendiri yang akan melempar kasus ini ke aparat penegak hukum (APH). Saya nangis kalau ingat angka Rp 1 triliun itu, bayangkan berapa jembatan dan jalan yang bisa kita bangun untuk rakyat," tandas Dody.

