Kejati Jakarta Jerat Eks Dirjen SDA Kementerian PU sebagai Tersangka Korupsi
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekarjaan Umum (Dirjen SDA Kementerian PU) Dwi Purwantoro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasaan, suap, dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Ditjen SDA Kementerian PU.
"Kami menetapkan tersangka inisial DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air sejak Juli 2025-Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Dapot Dariarma dikutip dari Antara, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga
BPK Periksa Kementerian PU, Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 151,10 M
Selain itu, penyidik Kejati Jakarta juga menetapkan tersangka terhadap Sekretaris Dirjen Cipta Karya berinisial RS dan PPK berinisial AS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian PU. .
Dwi Purwantoro selaku dirjen SDA Kementerian PU diduga memeras, menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp 2 miliar. Tak hanya itu, Dwi juga diduga menerima dua unit mobil CRV dan Innova Zenix dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta pada beberapa proyek di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
"Sedangkan peranan RS dan AS telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar," katanya.
Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Dwi dan dua tersangka lainnya langsung dijebloskan ke sel tahan setidaknya sampai 20 hari ke depan. Dwi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.
Baca Juga
Kejati Jakarta Geledah Kementerian PU, Seskab Teddy: Silakan
Atas perbuatannya, DP disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan RS dan AS disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto . Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

