Kejati Kalteng Jerat 6 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Batu Bara untuk PT PLN
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan enam oranf sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero). Keenam tersangka itu, yakni Direktur Utama PT. Borneo Inter Global (PT BIG) berinisial RRH, perantara PT Borneo Inter Global (PT BIG) berinisial DPH, Manager Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (PT. ATQ) berinisial BLY, Manager PT. Geoservises cabang Mojokerto berinisial TF, Direktur Utama PT. Haleyora Powerindo berinisial MF, dan Vice President Pelaksana Pengadaan Batubara berinisial AM.
"Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut," kata Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga
KPK Dalami Peran Perusahaan Kakak Hary Tanoe di Korupsi Bansos Beras
Dipaparkan, kasus ini bermula saat Dirut PT PLN, Darmawan Prasodjo pada 31 Desember 2021 mengirimkan surat kepada direktur jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai krisis pasokan batu bara untuk PT PLN dan independent power producer (IPP). Melalui surat tersebut Dirut PT PLN (persero) memohon dukungan dari Ditjen Minerba untuk dapat mengutamakan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan PLTU IPP;
"Pada tanggal 25 April 2022 PT BIG melakukan pengiriman atau pengapalan pertama batu bara ke PLTU Rembang sebanyak 7.560,684 MT," paparnya.
Sehari kemudian atau 26 April 2022 ditandatangani perjanjian jual beli batu bara penanganan keadaan darurat atau emergency antara PT. PLN (Persero) dengan PT Borneo Inter Global (PT BIG). Saat itu, PT PLN diwakili oleh Executive Vice President Batu Bara PT PLN sedangkan dari PT BIG diwakili oleh Direktur PT BIG. Namun, sebelum penandatanganan kontrak tersebut pihak PT. PLN (Persero) meminta certificate of analysis (CoA) dan certificate of weight (CoW) pengiriman batu bara yang pertama untuk memastikan spesifikasi batu bara yang disuplai oleh PT BIG sudah sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh PT. PLN.
Saudara RRH selaku Dirut PT BIG dalam surat Penawaran mencantumkan spesifikasi gross calorific value (GAR) batu bara yang akan disuplai ke PT. PLN. (Persero) pada angka 4.200 Kcal/Kg dan tetap berkontrak dengan PT. PLN (Persero).
"Meskipun Saudara RRH mengetahui spesifikasi batu bara yang akan disuplai ke PT PLN (Persero) berasal dari Koperasi Lintas Usaha Bartim yang spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero)," paparnya.
Pada 6 November 2022 PT BIG melakukan pengiriman/pengapalan kedua batu bara ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 MT. Berdasarkan CoA yang diterbitkan oleh PT. IBIS, spesifikasi kalori (GAR) batu bara yang dikirim oleh PT BIG ke PLTU Rembang tahap pertama adalah 3.660 Kcal/Kg sedangkan untuk tahap II (kedua) adalah 2992 Kcal/Kg.
"Pembayaran kepada PT BIG seharusnya dilakukan penyesuaian harga karena spesifikasi kalori batu bara yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan oleh PT PLN (Persero), tetapi karena hasil pengujian yang dilakukan baik oleh PT ATQ maupun oleh PT Geoservises telah dikondisikan sehingga seolah-olah telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh P PLN (Persero)," katanya.
Baca Juga
Kejagung Sita 1.062 Gram Emas dan Uang Rp 105 Miliar Terkait Kasus Korupsi PT Timah
Meski demikian, PT PLN tetap membayar sebesar Rp 5,56 miliar. Padahal, pembayaran tersebut seharusnya disesuaikan dengan kualitas batu bara.
"Diduga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, yang masih dalam penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah," ungkapnya.

