Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, penetapan Bambang sebagai tersangka baru ini dilakukan setelah pihaknya memiliki alat bukti yang cukup.
Baca Juga
Korupsi PT Timah Buat Negara Rugi Rp 300 Triliun, Begini Perhitungannya
"Kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Beliau ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024).
Kuntadi menjelaskan, Bambang diduga terlibat dalam upaya mengubah rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2019. Sebagai informasi, RKAB 2019 seharusnya sebesar 30.217 metrik ton, tetapi diubah menjadi 68.300 metrik ton.
"Belakangan kami tahu berdasarkan alat bukti yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," ungkap Kuntadi.
Lebih lanjut, Kuntadi menerangkan perubahan yang dilakukan Bambang tersebut sama sekali tidak dilakukan dengan kajian apa pun. Namun begitu, ia menyampaikan saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan perihal status penahanan Bambang.
"Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan. Penahanan atau tidak nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai," sebut dia.
Baca Juga
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah Capai Rp 300 Triliun
Dengan ini, maka total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

