Iwakum: Vonis Bebas Eks Direktur Jak TV Pertegas Perlindungan Pers
JAKARTA, investortrust.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar. Sebelumnya, Tian dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta atas perkara dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menyatakan, putusan bebas terhadap Tian Bahtiar makin memperkuat perlindungan terhadap pers. Putusan itu menjadi pengingat kerja dan produk jurnalistik tidak dapat serta-merta dikriminalisasi menggunakan instrumen hukum pidana, terutama jika menyangkut pemberitaan.
“Iwakum menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik,” kata Kamil dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
Baca Juga
Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan Jak TV
Kamil mengatakan, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta merupakan momen penting dalam perjuangan kebebasan pers. Ditekankan, kerja dan produk jurnalistik sepatutnya menjadi ranah UU Pers, bukan pidana.
“Ini menjadi preseden penting produk pers harus ditempatkan dalam koridor Undang-Undang Pers dan mekanisme etik, bukan langsung ditarik ke ranah pidana,” katanya.
Kamil juga mengapresiasi pertimbangan hakim yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi yang diajukan Iwakum. Dengan rujukan tersebut, majelis hakim menempatkan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai tidak ditemukan niat jahat atau mens rea maupun sifat melawan hukum dalam tindakan terdakwa. Hakim juga menegaskan penilaian atas suatu pemberitaan, baik negatif maupun positif merupakan ranah etik dan profesionalisme jurnalistik, bukan wilayah hukum pidana.
“Iwakum memandang putusan ini mempertegas batas antara kritik, pemberitaan, dan dugaan perintangan penyidikan. Tidak setiap pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice,” kata Kamil.
Sementara itu, Sekjen Iwakum, Ponco Sulaksono mengatakan, pertimbangan itu penting sebagai penegasan batas antara kerja jurnalistik dan dugaan tindak pidana. Dikatakan, Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan harus diterapkan secara hati-hati dan proporsional agar tidak menimbulkan chilling effect terhadap kerja pers.
“Penegakan hukum tetap penting, tetapi jangan sampai menggerus ruang kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Sengketa atas produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi di Dewan Pers,” kata Ponco.
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap Tian Bahtiar dan dua terdakwa lainya perkara dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi CPO, timah, dan impor gula. Dua terdakwa lainnya, yakni Adhiya Muzakki dan advokat Junaedi Saibih.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” kata Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan, Selasa (3/3/2026).
Hakim menegaskan, Tian dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Selain itu, hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya dipulihkan.
Majelis hakim juga menegaskan tuntutan hukum terhadap pers terkait karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses secara pidana atau perdata, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, MK menegaskan tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan pers.
"Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya, dan tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan pidana atau perdata,” kata hakim.
Baca Juga
Kejagung Tetapkan Advokat dan Direktur Jak TV Tersangka Perintangan Kasus Timah dan CPO
Hakim menekankan, tindakan Tian hanya merupakan penilaian berita dan bagian dari tugas jurnalistik. Penilaian atas pemberitaan, baik negatif maupun positif, merupakan ranah organisasi pers dan kode etik jurnalistik.
“Pemberitaan negatif adalah persoalan perspektif atau sudut pandang, bukan kebenaran yang bisa diukur oleh hukum pidana. Yang lebih tepat menilai sebuah pemberitaan adalah kelompok akademik, masyarakat, atau profesi yang berkonsentrasi di dunia jurnalistik, bukan majelis hakim perkara a quo,” ujar hakim.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim juga menyatakan tidak ditemukan adanya niat jahat atau perbuatan melawan hukum dari Tian.
Untuk itu, hakim menyatakan dakwaan perintangan penyidikan dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinyatakan tidak terpenuhi.

