Sepanjang 2023, Ada 21.768 Kasus Kejahatan terhadap Perempuan dan Anak
JAKARTA, investortrust.id - Polri mengungkapkan, sebanyak 21.768 kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak terjadi sepanjang 2023. Dari jumlah kejahatan itu, sebanyak 8.008 perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak telah diselesaikan.
“Tahun 2023 ada kurang lebih 8.008 perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak yang berhasil diselesaikan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers rilis akhir tahun, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga
Dari angka kejahatan terhadap perempuan dan anak, kasus kekerasan terhadap anak mencapai 11.084 kasus. Selanjutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 2.636 kasus. 3.318 kasus anak berhadapan dengan hukum, dan 5.555 kekerasan terhadap rumah tangga serta 643 kasus tindak pidana kekerasan seksual.
Sigit mengakui belum seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diselesaikan. Hal ini mengingatkan adanya penanganan khusus terkait kasus tersebut.
“Upaya penyelesaian perkara yang ada masih berproses karena penanganan terhadap perempuan dan anak memiliki penanganan khusus,” kata Sigit.
Baca Juga
Selain penegakan hukum, Sigit menyatakan, Polri memberikan pendampingan psikologis terlebih dahulu dalam penanganan hukum terhadap perempuan maupun anak. Selain itu, Polri juga menggunakan mekanisme diversi untuk anak dalam penyelesian perkara.
“Bagi anak yang berhadapan dengan hukum Polri juga selalu memedomani mekanisme diversi, sebelum penegakan hukum dilakukan," tuturnya.
Polri juga memperbarui sarana dan prasarana penunjang bagi perempuan, anak, termasuk penyandang disabilitas pada setiap kantor kepolisian di seluruh Indonesia.
“Pada tahun 2023 terdapat 19.105 sarana penunjang bagi kelompok rentan, dimana jumlah tersebut terus kita tingkatkan dan naik 14,52 persen atau 2.423 di tahun 2022,” kata Listyo.

