Menkomdigi Tegaskan Peran Jaksa Perempuan Lawan 'Deepfake' dan Kejahatan Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan peran strategis jaksa perempuan sebagai garda terdepan penegakan hukum di tengah meningkatnya kejahatan digital, termasuk penipuan daring dan manipulasi bukti berbasis teknologi seperti deepfake.
Menurut Meutya, kompleksitas kejahatan siber menuntut penguasaan literasi dan kapasitas digital yang kuat agar penegakan hukum tetap berkeadilan dan berpihak pada korban, khususnya perempuan dan anak.
“Kita memasuki masa deepfake dengan kecerdasan artifisial yang membuat sesuatu menjadi samar, yang harusnya hitam putih menjadi abu-abu dan yang ada bisa ditiadakan oleh jejak digital,” kata Meutya saat mengisi Seminar Nasional Perempuan PERSAJA Berkarya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Mantan jurnalis televisi itu menekankan jaksa perempuan perlu dibekali kemampuan digital yang memadai untuk menjaga integritas pembuktian dan memastikan perlindungan korban tetap menjadi pusat penegakan hukum. Menurutnya, teknologi tidak boleh melemahkan keadilan.
Di sisi lain, Menkomdigi menilai jaksa perempuan merupakan pilar penting dalam transformasi institusi penegakan hukum nasional. Dengan penguasaan isu digital, mereka dapat mendorong pendekatan hukum yang adaptif, berbasis data, dan berorientasi pada korban.
“Dengan penguasaan isu digital, jaksa perempuan dapat mendorong penegakan hukum yang lebih adaptif, berorientasi pada korban, serta selaras dengan arah keadilan berbasis data,” jelasnya.
Baca Juga
Meutya juga menekankan pentingnya sinergi antara Kemenkomdigi dan Kejaksaan dalam membangun ekosistem hukum digital yang aman dan terpercaya. Kolaborasi ini mencakup percepatan penanganan perkara siber hingga penguatan standar pembuktian digital.
“Sinergi antara Komdigi dan Kejaksaan sangat penting dalam percepatan penanganan perkara siber, penyediaan digital evidence chain yang standar, kolaborasi pada isu kebocoran data, edukasi publik mengenai etika digital, dan penguatan penegakan UU ITE serta UU PDP,” ujarnya.
Mengutip data PERSAJA, dari total 11.948 jaksa di Indonesia, sebanyak 3.848 atau sekitar 32,21% merupakan jaksa perempuan. Angka ini dinilai telah membentuk critical mass yang berpengaruh terhadap budaya institusi dan kualitas penegakan hukum.
“Pemberdayaan jaksa perempuan adalah investasi jangka panjang bagi Indonesia. Kita sedang membangun masa depan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan mampu beradaptasi dengan tantangan zaman,” tegas Meutya.
Menkomdigi juga mengajak seluruh peserta seminar untuk menjadikan momentum ini sebagai penguatan kapasitas digital, perluasan kolaborasi lintas sektor, serta peneguhan komitmen menghadirkan penegakan hukum yang melindungi dan memberdayakan masyarakat.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah memperkuat kapasitas digital, memperluas jejaring kolaborasi, dan meneguhkan komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang melindungi, memberdayakan, dan membawa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tandasnya.

