Menkomdigi: PP TUNAS Tegaskan Komitmen Pemerintah Lindungi Anak dari Kejahatan Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam melindungi anak dari ancaman kejahatan digital melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Meutya menyatakan, regulasi ini merupakan langkah strategis untuk menekan paparan konten negatif, termasuk pornografi dan eksploitasi seksual daring. PP TUNAS mengatur kewajiban platform digital untuk memastikan verifikasi usia pengguna serta memberi dasar hukum bagi pemerintah dalam memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran.
Baca Juga
Menkomdigi Meutya Hafid Dorong Gim Lokal Jadi Prioritas Nasional.
“Bagi perusahaan-perusahaan ini kita adalah pasar. Karena itu tentu ada reaksi ketika pasarnya dipotong. Tapi alhamdulillah karena kepemimpinan Bapak Presiden yang teguh, beliau menyampaikan bahwa ini memang sudah harus jalan. Kita harus melindungi anak-anak kita,” ujar Meutya dalam Dies Natalis ke-45 FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan melalui siaran pers diterima Investortrust, Sabtu (8/11/2025).
Ia menegaskan, sanksi dalam PP TUNAS ditujukan kepada platform, bukan kepada orang tua maupun anak. “Saat ini kita masih punya waktu untuk melakukan perbaikan sistem agar sanksi dapat diterapkan secara efektif,” tegasnya.
Data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) mencatat terdapat 5,56 juta konten pornografi anak yang beredar di Indonesia sepanjang 2021–2024. Sementara data BPS menunjukkan 89% anak usia lima tahun ke atas telah menggunakan internet, sebagian besar untuk mengakses media sosial, sehingga meningkatkan risiko paparan konten berbahaya.
Baca Juga
Kapasitas Digital Nasional Menguat, Menkomdigi Optimistis Tren Kenaikan Berlanjut
Meutya menambahkan, Indonesia menjadi negara kedua di dunia setelah Australia yang menerapkan regulasi penundaan akses anak terhadap platform digital. Selain regulasi, Kemenkomdigi bekerja sama dengan Kemen PPPA memperkuat program literasi digital bagi orang tua dan anak.
Ia berharap langkah tersebut mampu melahirkan generasi muda yang cerdas, beretika, dan toleran di ruang digital.

