PP Tunas: Dari Regulasi ke Aksi Bersama Lindungi Anak di Dunia Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, atau PP Tunas. Regulasi ini menjadi payung hukum pertama di Indonesia yang secara komprehensif mengatur keamanan anak di dunia maya.
Saat anak-anak lebih akrab dengan layar gawai daripada taman bermain, negara kini mengambil langkah besar untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi mereka. Langkah ini seolah menjadi jawaban atas meningkatnya risiko paparan anak terhadap konten kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, hingga penipuan digital.
Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 menunjukkan, lebih dari 72% anak usia 9-15 tahun sudah aktif di internet, dengan sebagian besar mengakses media sosial setiap hari. Di sisi lain, hanya 38% orang tua yang rutin mengawasi aktivitas daring anak mereka, berdasarkan survei KemenPPPA 2023.
Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia mencatatkan 5,56 juta kasus pornografi anak dalam empat tahun terakhir atau tertinggi keempat di dunia dan kedua di ASEAN. Tak hanya itu, 48% anak Indonesia mengalami perundungan online, serta sekitar 80.000 anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online.
Upaya Negara Hadir, Bukan untuk Melarang
Menanggapi fakta yang ada, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan bahwa PP Tunas bukanlah bentuk pembatasan terhadap akses anak ke internet, melainkan upaya negara membimbing generasi muda agar lebih bijak bermedia digital.
“PP Tunas bukan untuk membatasi akses anak ke internet, tapi membimbing mereka menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab,” ujarnya bulan April lalu.
Diketahui, regulasi ini mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk platform media sosial dan aplikasi gim, untuk menerapkan verifikasi usia pengguna, menyaring konten berbahaya, serta memberikan fitur edukatif bagi anak dan orang tua.
Implementasinya pun sampai melibatkan enam kementerian, termasuk Kemenkomdigi, KemenPPPA, Kemendagri, Kemendikbudristek, Kemenag, hingga Kemendukbangga/BKKBN. Pemerintah pun berharap PP Tunas mendorong kerja lintas sektor antara pemerintah, industri digital, dan masyarakat untuk memperkuat literasi digital anak di seluruh Indonesia.
Kerja Besar, Bukan Tugas Satu Pihak
Di sisi lain, Direktur ICT Institute, Heru Sutadi menilai PP Tunas merupakan pijakan penting dalam melindungi anak di dunia digital yang makin kompleks. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak.
“PP Tunas menjadi pilar penting pelindungan anak di ruang digital. Tapi ini kerja besar dan kerja bersama, tidak bisa dikerjakan satu pihak saja,” ujarnya kepada investortrust.id, Rabu (8/10/2025).
Heru menilai, pengawasan publik dan penerapan sanksi tegas perlu berjalan beriringan. Bila ditemukan pelanggaran, masyarakat pun dapat aktif melapor ke Kemenkomdigi.
“Kalau ada pelanggaran, harus segera diproses. Jangan hanya sosialisasi tanpa efek jera. Itu akan membuat PP Tunas kehilangan makna,” tegasnya.
Baca Juga
PP TUNAS Resmi Diterapkan, 6 Menteri Kompak Atur Usia Minimum Anak Masuk Medsos
Pengamat teknologi digital itu turut menyoroti pentingnya peran keluarga dalam implementasinya. “Verifikasi usia di dunia digital mudah ditembus. Karena itu orang tua, guru, dan masyarakat harus ikut membimbing dan mengawasi. Kalau tidak, kita akan selalu kecolongan,” tambahnya.
Perlindungan Anak dari Akar Rumput
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Seluruh Indonesia (LPSI), Seto Mulyadi memandang PP Tunas sebagai bentuk nyata komitmen negara hadir untuk menjamin hak tumbuh kembang anak di era digital.
“Dengan PP Tunas, negara hadir untuk menjamin setiap anak bisa tumbuh dan berkembang secara aman. Tapi tanggung jawabnya tidak hanya di tangan pemerintah, juga di keluarga, sekolah, dan masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Kak Seto itu saat dihubungi investortrust.id.
Kak Seto menekankan bahwa pelindungan anak bisa hanya lewat aturan, tetapi harus dimulai dari lingkungan terdekat. Ia pun mengusulkan gerakan berbasis komunitas seperti “RT Ramah Anak” atau “Kelurahan Layak Anak” untuk memperkuat pengawasan sosial di tingkat lokal.
“Kalau keluarga sibuk, maka masyarakat sekitar harus ikut menjaga. Semua pihak (harus terlibat) dari tingkat RT sampai Presiden, harus jadi sahabat anak,” sambungnya.
Sejalan dengan pengimplementasian PP Tunas dengan kondisi zaman, Kak Seto turut mendorong keseimbangan antara dunia digital dan aktivitas sosial anak. Melalui Gerakan Nasional Sahabat Anak (Gernas Sasana) yang pernah digagasnya sejak 2018, ribuan anak diajak bermain permainan tradisional bersama di area Istana Merdeka.
“Selama empat jam bermain, anak-anak lupa pada gadget-nya. Ini bukti bahwa mereka tetap bisa bahagia tanpa layar, asal diberi ruang interaksi yang sehat,” ujar psikolog anak itu.
Menjawab Peluang dan Tantangan
PP Tunas turut disambut positif karena memperjelas tanggung jawab platform digital terhadap keamanan pengguna anak. Namun, tantangan implementasi masih besar. Banyak platform global belum memiliki mekanisme moderasi konten lokal yang sesuai konteks budaya Indonesia.
Di sisi lain, rendahnya literasi digital keluarga juga bisa membuat regulasi sulit diterapkan efektif. Kebijakan verifikasi usia pun dinilai belum sepenuhnya mampu mencegah anak mengakses konten dewasa.
“Teknologi bisa disiasati, tapi pengawasan manusia tidak bisa digantikan. Peran orang tua dan guru tetap kunci,” jelas Heru Sutadi.
Namun lebih daripada itu, PP Tunas diharapkan tidak hanya melindungi anak dari bahaya digital, tetapi juga membuka kesempatan bagi mereka untuk berkembang secara kreatif dan produktif.
Tentunya, PP Tunas bukan sekadar aturan administratif, melainkan gerakan moral bangsa untuk menyiapkan masa depan generasi digital Indonesia. Regulasi ini menegaskan bahwa kemerdekaan berinternet harus diimbangi tanggung jawab kolektif.
Karena melindungi anak di dunia digital bukan tugas pemerintah semata, tapi kewajiban bersama untuk memastikan mereka tumbuh dalam ruang maya yang aman, sehat, dan berkeadilan.

