Menteri PPPA Beberkan Urgensi PP Tunas demi Lindungi 79 Juta Anak di Dunia Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan keamanan anak di ranah digital. Hal itu ia sampaikan menyambut terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menurutnya kebijakan ini hadir sebagai respons atas melonjaknya angka penggunaan internet di kalangan anak yang dibarengi dengan tingginya risiko kekerasan digital.
Ia membeberkan berdasarkan data Profil Anak Indonesia 2025, jumlah populasi anak saat ini mencapai 79,9 juta jiwa.
"Persentase anak usia 5–17 tahun yang menggunakan internet meningkat pesat, dari 49,59% pada 2020 menjadi 73,90% pada 2024. Negara harus hadir memastikan setiap anak terlindungi di ruang digital," ujar Arifah dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Urgensi PP Tunas dipicu oleh data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak 2024 yang mengkhawatirkan. Tercatat sebanyak 14,49% anak laki-laki dan 13,78% anak perempuan pernah menjadi korban cyberbullying atau perundungan digital.
Baca Juga
YouTube Resmi Patuhi PP Tunas, Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Dinonaktifkan
Survei tersebut menemukan bahwa 4 dari 10 remaja usia 13–17 tahun, baik di desa maupun kota, pernah mengalami kekerasan seksual nonkontak. Bentuk kekerasannya beragam, mulai dari dipaksa menyaksikan konten asusila hingga diminta mengirimkan foto atau video kegiatan seksual pribadi.
"Banyak keluarga mengeluhkan sulitnya memberikan pola asuh yang tepat karena pengaruh media sosial yang begitu masif. Inilah mengapa kebijakan ini menjadi sangat krusial," tambah Arifah.
Selain PP Tunas, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah dalam Jaringan (Daring). Arifah menegaskan bahwa strategi perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan pada satu pihak, melainkan memerlukan kolaborasi lintas sektor.
"Arah kebijakannya adalah memperkuat kapasitas anak, keluarga, hingga pendidik. Kita ingin keluarga memiliki pola asuh yang kuat agar anak-anak tidak terjebak dalam sisi negatif teknologi," pungkasnya.

