Geledah Pengadilan Negeri Depok, KPK Sita US$ 50.000
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (10/2/2026). Sejumlah lokasi yang digeledah, yakni PN Depok, serta rumah dinas Ketua dan wakil ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan.
"Hari ini Selasa (10/2/2026), penyidik melakukan penggeledahan di Kantor serta rumah dinas ketua dan wakil ketua PN Depok," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga
Soal Kasus Dugaan Korupsi PN Depok, MA: Tak Ada Alasan Hakim Tidak Sejahtera
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang tunai US$ 50.000. Dokumen dan uang tunai itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai US$ 50.000," paparnya.
Selanjutnya, kata Budi, penyidik akan menganalisis barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu.
Diberitakan, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa lahan. KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus ini.
Mereka yakni, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, dan Head
Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. Penetapan tersangka terhadap Wayan Eka, Trisnadi, dan tiga tersangka lainnya itu dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif para pihak yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (5/2/2026) kemarin.
Dalam kasus ini, Wayan Eka bersama Bambang Setyawan dan Yohansyah Maruanaya diduga menerima suap sebesar Rp 850 juta dari Trisnadi dan Berliana Tri Kusuma terkait penanganan eksekusi lahan. Suap ini bermula pada 2023, saat PN Depok memutuskan mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa lahan seluas 6.500 dengan masyarakat di Kecamatan Tapos, Depok. Putusan itu diperkuat di tingkat banding dan kasasi.
Pada Januari 2025, berdasarkan putusan tersebut, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan karena akan dimanfaafkan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan.
Di sisi lain, pihak masyarakat juga mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). Atas kondisi tersebut, Wayan Eka dan Bambang meminta Yohansyah bertindak sebagai satu pintu yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok. Wayan Eka dan Bambang meminta Yohansyah secara diam-diam meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Kusuma. Berliana melaporkan permintaan fee itu kepada Trisnadi. PT Karabha kemudian menyatakan keberatan hingga akhirnya tercapai kesepakatan sebesar Rp 850 juta.
Setelah eksekusi dilakukan pada 14 Januari 2026, Berliana memberikan uang Rp 20 juta kepada Yohansyah. Selain itu, pada Kamis (5/2/2026), Berliana juga menyerahkan uang Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo.
Baca Juga
MA Nonaktifkan Sementara Pimpinan PN Depok Usai Jadi Tersangka
Tim satgas KPK kemudian menangkap Yohansyah, Berliana dan sejumlah pihak lain pada Kamis (5/2/2026). Selain itu, tim satgas KPK juga menyita uang rumah Rp 850 juta serta barang bukti elektronik.
Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK, yang menunjukkan Bambang Setyawan menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 Miliar dari PT MDMV selama periode 2025-2026.

