Lindungi Anak, Kemenkomdigi Dorong Deteksi Usia di Platform Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk tidak lagi hanya mengandalkan deklarasi tanggal lahir dalam mengenali usia pengguna, melainkan mulai menerapkan teknologi deteksi usia berbasis perilaku atau age inferential.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menilai mekanisme verifikasi usia yang selama ini digunakan platform digital memiliki celah besar dan berisiko terhadap keamanan anak di ruang digital.
Menurut Nezar, anak-anak cenderung melakukan manipulasi usia saat mendaftar di platform digital untuk menghindari batasan umur. Ketika sistem hanya bergantung pada data yang diinput pengguna, platform gagal membedakan akun anak dan dewasa.
“Platform umumnya digerakkan oleh mesin tanpa verifikasi mendalam. Ketika anak memalsukan umur, sistem menganggap mereka sudah 18 tahun, konten-konten dewasa, bahkan konten seksual, terpapar bebas ke mereka,” tegas Nezar dalam keterangan resmi, Rabu (4/2/2026).
Mantan jurnalis senior itu menambahkan, kelemahan ini membuat konten dewasa semakin mudah diakses oleh anak-anak. Dampak inilah yang memperbesar risiko paparan konten yang tidak sesuai usia.
Baca Juga
Kemenkomdigi Uji Publik Aturan Perlindungan Anak di Medsos, TikTok Cs Wajib Sesuaikan Batas Usia
Menghadapi kondisi tersebut, Kemenkomdigi mendorong PSE untuk mengadopsi teknologi age inferential sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Teknologi age inferential memungkinkan algoritma platform untuk membaca kecenderungan perilaku pengguna. Meskipun pengguna tidak menyatakan usia sebenarnya, sistem bisa mem-profilingberdasarkan konten yang dikonsumsi. Jika terdeteksi pola konsumsi anak, namun berada di akun dewasa, sistem otomatis memblokir akses ke konten berbahaya,” jelas Nezar.
Nezar mengungkapkan, sejumlah platform digital global besar, seperti YouTube, saat ini telah melakukan uji coba teknologi deteksi usia berbasis perilaku di beberapa regional untuk menguji efektivitas dan keandalannya.
Ia berharap pendekatan safety by design tidak hanya dipahami sebagai kewajiban memenuhi regulasi, tetapi menjadi prinsip dasar dalam perancangan sistem dan layanan platform digital.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Hilmi Adrianto menyambut baik dorongan pemerintah tersebut. Ia mengakui, meskipun dunia digital memberikan manfaat edukasi bagi anak, risiko paparan konten yang tidak sesuai usia tetap menjadi tantangan serius.
“Implementasi regulasi ini akan mengubah cara platform merancang layanan dan fiturnya secara pasif maupun aktif. Tantangannya adalah menemukan solusi teknologi yang proporsional, yang mampu memfilter konten negatif secara efektif tanpa menghambat akses anak terhadap informasi positif dan inovasi,” jelas Hilmi.
