Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenkomdigi Terapkan Sistem Ini Mulai Februari
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) mulai Februari 2025.
Sistem ini bertujuan mengawasi dan memastikan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat atau user generated content (UGC) terhadap regulasi, guna menciptakan ruang digital yang aman, khususnya bagi anak-anak.
“Penerapan Saman bertujuan menekan penyebaran konten ilegal, seperti pornografi, perjudian, dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Prioritas kami melindungi masyarakat, terutama anak-anak,” kata Meutya Hafid dalam keterangannya saat kunjungan kerja bersama Presiden Prabowo Subianto di India, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga
Transformasi Digital Dorong Peningkatan Tabungan, BNI Cetak Laba Rp 21,5 Triliun di 2024
Nantinya, Saman akan memastikan PSE mematuhi peraturan dengan tahapan sanksi yang bertahap mulai surat perintah take down. Pada tahap ini, PSE wajib menghapus konten yang dilaporkan. "Jika take down diabaikan, PSE akan menerima teguran resmi lewat surat teguran 1 (ST1)," kata dia.
Jika masih abai, akan ada surat teguran 2 (ST2) dan PSE harus menyerahkan surat komitmen pembayaran denda administratif. Sementara untuk langkah terakhir, Kemenkomdigi akan mengirimkan surat teguran 3 (ST3) yang memungkinkan akses PSE diputus atau diblokir. Kategori pelanggaran yang diawasi mencakup pornografi anak, terorisme, aktivitas keuangan ilegal, serta produk ilegal, seperti obat dan kosmetik.
Berdasarkan Kepmen Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, PSE yang melanggar perintah take down dikenakan denda administratif. Notifikasi diberikan dalam 1x24 jam untuk konten biasa dan 1x4 jam untuk konten mendesak. Kebijakan ini diharapkan memberikan efek jera.
Baca Juga
Dia mengatalan, Kemenkomdigi menekankan pentingnya melindungi anak-anak sebagai kelompok paling rentan di ruang digital. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan pada 2021-2023, terdapat 481 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber, serta 431 kasus eksploitasi dan perdagangan anak. Sebagian besar kasus disebabkan penyalahgunaan teknologi dan penggunaan gawai yang tidak sesuai.
Unicef mencatat bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet. Hal ini mendorong perlunya tindakan tegas melalui Saman.
Penerapan Saman terinspirasi regulasi di negara lain, seperti NetzDG di Jerman yang mewajibkan penghapusan konten ilegal dalam 24 jam, anti-fake news act 2018 di Malaysia, dan undang-undang Prancis untuk menangkal manipulasi informasi menjelang pemilu. “Kami telah mempelajari kebijakan serupa di berbagai negara yang berhasil melindungi masyarakat di era digital,” tambah Meutya. (C-13)

