Giliran Narada Asset Manajemen Diduga Manipulasi Saham
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut praktik insider trading dan perdagangan semu di lingkup pasar modal yang menjerat PT Narada Asset Manajemen. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa penyidik telah mengungkap fakta dugaan manipulasi terkait underlying asset (aset dasar) produk reksadana milik perusahaan tersebut.
"Dalam penanganan perkara PT Narada Aset Manajemen ini, penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset product reksadana, jadi underlying product reksadana, yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal," kata Ade Safri di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ade Safri menjelaskan bahwa pola transaksi ini dirancang sedemikian rupa untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham di pasar. Akibatnya, harga yang terbentuk tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya (artifisial).
Baca Juga
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Terkait Kasus Saham Gorengan PT MML
Berdasarkan keterangan ahli pasar modal, rangkaian transaksi antarpihak yang terafiliasi ini sangat menyesatkan investor ritel.
"Temuan ini atau fakta ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand. Jadi demand yang semu, distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil," ungkapnya.
Dalam perkembangan penyidikan perkara PT Narada Aset Manajemen, Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 70 orang saksi dan ahli pasar modal telah dimintai keterangan. Polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka, yakni MAW (Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen) dan DV (Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia).
Penyidik juga telah memblokir dan menyita sub-rekening efek dengan nilai total mencapai kurang lebih Rp207 Miliar (berdasarkan nilai efek per Oktober 2025).
Sekadar informasi, Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi denda sebesar Rp4,6 miliar kepada PT Narada Aset Manajemen pada akhir tahun 2023 lalu karena melanggar beberapa ketentuan pasal modal, termasuk tidak memiliki standard operational procedure (SOP) untuk fungsi manajer investasi.
Diketahui Narada tidak memiliki SOP fungsi riset, perdagangan, penyelesaian transaksi efek, dan kepatuhan manajemen risiko dan audit internal. Narada Aset Manajemen pun dihukum karena tidak melakukan penyesuaian terhadap komposisi efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 20 persen NAB pada beberapa Reksa Dana.
Baca Juga
Bareskrim Polri Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas, Reformasi Bursa Dimulai?
Beberapa pelanggaran lainnya termasuk tidak membubarkan reksa dana dengan NAB di bawah Rp10 miliar, transaksi silang dengan harga di luar rentang bursa, dan tidak menjual saham tertentu dalam portofolio reksa dana sesuai ketentuan.
Sanksi juga diterapkan kepada individu-individu di Narada Aset Manajemen, termasuk larangan beraktivitas di pasar modal. Di antaranya, sanksi denda Rp75 juta kepada tenaga pemasaran Narada, Garry Hart Hizkia dan Rudy Rudolf. Sanksi denda Rp155 juta kepada Kepala Pemasaran Narada, Nyoman Anie Puspitasari.
Lalu, sanksi Rp60 juta kepada Head Dealer Narada, Rany Dian Febiyani, Rp635 juta kepada Direktur Utama Narada, Dimay Vito dan Rp220 juta kepada HRD Narada, Bhisma Waskita Jati.
Sanksi denda jug menyeret Riset Analis Narada, Arif Kurniawan yang didenda Rp140 juta, Koordinator Fungsi Perdagangan Narada, Indra Prastiya dikenakan sanksi denda Rp60 juta, dan Fund Manager Narada, I Ketut Mahendra didera denda Rp60 juta.
Terkahir, Komisaris Utama Narada, Made Adi Wibawa dijatuhkan sanksi denda Rp1,2 miliar dan larangan beraktivitas di lingkungan pasar modal selama 5 tahun.

