Mensesneg Sebut Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Segera Diteken Prabowo
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengatakan peraturan presiden (perpres) tentang kenaikan gaji hakim ad hoc akan segera ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
"Insyaallah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh Bapak Presiden," kata Pras, sapaan Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/1/2026).
Baca Juga
Mereka Disetujui Komisi III DPR Jadi Calon Hakim Agung dan Hakim ad Hoc MA 2025, Siapa Saja?
Pras mengatakan, pembahasan mengenai perpres kenaikan gaji hakim ad hoc telah rampung. Termasuk mengenai perhitungan nilai kenaikan gaji hakim ad hoc.
"Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya, karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai," katanya.
Pras mengatakan, aturan kenaikan gaji hakim ad hoc diatur terpisah dari kenaikan gaji hakim karier yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Namun, Pras memastikan terdapat kenaikan gaji untuk hakim ad hoc.
“Iya (terpisah), makanya itu nanti terpisah untuk penanganan. Itu dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang didetailkan,” kata dia.
Baca Juga
Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Seluruh Hakim, Paling Junior Naik 280%
Prasetyo mengatakan, pemerintah sudah berdialog dengan para hakim ad hoc. untuk itu, aspirasi yang disampaikan hakim ad hoc terus diserap dan dituangkan dalam perpres.
“Sudah (dialog) kan kita berkomunikasi terus, sedang didetailkan karena masing-masing lain-lain. Kenaikan tunjangan nanti disesuaikan dengan hakim karier,” kata dia.

