Legislator Nilai Kritik Pandji di "Mens Rea" Tak Perlu Dilaporkan ke Polisi
JAKARTA, investortrust.id -- Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy bertajuk "Mens Rea". Merespons pelaporan tersebut, anggota Komisi III DPR dari Abdullah menilai konten komedi tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah hukum.
Menurut Abdullah perbedaan pendapat atau ketidaksukaan terhadap suatu karya cukup disikapi dengan kritik balik, bukan dengan pelaporan ke kepolisian.
“Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi Mens Rea, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” kata Abdullah dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga
Unik, "Stand Up" Komedian Ini Jadikan Saham GOTO sebagai Mahar Pernikahan
Abdullah menilai, kritik yang disampaikan Pandji melalui materi komedinya merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Menurutnya, sebagai warga negara, Pandji memiliki hak untuk menyampaikan kritik, selama dilakukan dengan cara yang baik dan tetap menjaga etika.
“Kritik yang disampaikan melalui Mens Rea adalah hal yang wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan baik dan beretika,” ujarnya.
Abdullah mengingatkan agar masyarakat, termasuk para seniman dan komika, tetap menjaga etika dalam menyampaikan kritik, khususnya yang ditujukan kepada pemerintah maupun pejabat publik. Kritik itu penting dan dijamin oleh konstitusi, tetapi etika juga harus dijaga.
"Kritik yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi kita,” ungkapnya.
Baca Juga
Di Natal Nasional 2025, Prabowo Mengaku Bersyukur jika Dikritik dan Dikoreksi
Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan pelapor adalah rekaman berisi materi stand up comedy yang disampaikan Pandji. (Febrianto Adi Saputro)

