QRIS Disalahgunakan, Aliran Judol Rp 96,7 Miliar Dibongkar Bareskrim
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik akses ilegal dan pencucian uang yang bersumber dari aktivitas judi online (judol). Dalam operasi ini, kepolisian mengamankan barang bukti uang tunai dan aset dengan nilai total Rp 96,7 miliar dengan menyalahgunakan QRIS.
Barang bukti tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (7/1/2026). Ribuan lembar uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dibungkus dalam plastik transparan dengan nilai per kantong berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga
Kemenkomdigi dan PPATK Tekan Transaksi 'Judol' Turun 57% Jadi Rp 155 Triliun
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan hasil dari patroli siber serta tindak lanjut atas laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan, sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.881.000," kata Himawan.
Dia merinci, dari jumlah itu, sebesar Rp 59,1 miliar berasal dari pengungkapan situs judi, sementara Rp 37,6 miliar lainnya merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan PPATK.
Awalnya, penyidik mengidentifikasi 10 situs judi melalui patroli rutin, yang kemudian berkembang menjadi 21 situs setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Beberapa nama situs yang teridentifikasi antara lain SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, hingga H5HIWIN. Situs-situs ini menyediakan berbagai jenis taruhan, seperti kasino, slot, dan judi bola yang menjangkau skala nasional maupun internasional.
Selain itu, penyelidikan mengungkap adanya keterlibatan 11 penyedia jasa pembayaran serta 17 perusahaan fiktif yang digunakan untuk menyamarkan transaksi. "Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online," kata dia
Baca Juga
Blokir 231.517 Konten Sepanjang 2025, Langkah Polisi Perangi Judol Didukung Legislator
Polisi juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni MNF, MR, QF, AL, dan WK. Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59,126 miliar.

