Kejaksaan Tangkap 74 Orang Selama 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merilis capaian kinerja selama 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan Kejagung berhasil menangkap total sebanyak 74 orang.
Anang merinci sebanyak 30 pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) ditangkap selama periode 1 Januari sampai 2 Desember 2025. Sementara untuk tangkapan Non-Tipikor sebanyak 44 orang.
"Total tangkapan di Kejati 74 orang," kata Anang dalam konferensi pers, Rabu (31/12/2025).
Sementara tangkapan Tipikor yang dilakukan Kejagung sebanyak 29 orang. Sedangkan tangkapan non-Tipikor sebanyak 35 orang.
"Total 64 orang," ujarnya.
Sementara itu di bidang Pidana Umum, selama periode 1 Januari - 2 Desember 2025, terdapat 175.624 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) seluruh Indonesia. Jumlah perkara pada tahap I sebanyak 130.722, sedangkan tahap II sebanyak 115.745 perkara.
Baca Juga
Kejagung Selamatkan Kerugian Negara Puluhan Triliun Rupiah di Tahun 2025
"Limpah ke PN 110.208 perkara. Putusan ada 96.690," kata dia.
Kemudian untuk Upaya Hukum Banding terdapat 4.074 perkara. Kemudian upaya Hukum Kasasi sebanyak 2.985 perkara.
"Yang sudah dieksekusi 99.491 perkara," ungkapnya.
Kejagung juga telah melakukan upaya Restorative Justice (RJ) sebanyak 2.080 perkara pada tahun 2025.
"Kita juga sudah ada Rumah RJ 5.103 diselesaikan dan Balai Rehabilitasi ada 112 perkara," kata diam
Sedangkan realisasi PNBP Bidang Pidum jumlahnya sebanyak Rp453.798.398.340.

