Kejagung Selamatkan Kerugian Negara Puluhan Triliun Rupiah di Tahun 2025
JAKARTA, investortrust.id -- Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan capaian kinerja di bidang tindak pidana khusus (pidsus) sepanjang 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan fokus bidang Pidsus tidak hanya menangani perkara korupsi, tetapi juga merambah pada sektor perpajakan, kepabeanan, cukai, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Anang memaparkan data statistik penanganan perkara di bidang pidsus. Tercatat, sepanjang tahun ini Kejagung telah melakukan 2.658 penyelidikan, 2.399 penyidikan, 2.540 penuntutan, dan berhasil mengeksekusi sebanyak 2.247 perkara.
Baca Juga
Prabowo Tulis Pesan di Prasasti Kejaksaan Agung: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur
Kejagung folus memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi dan tindak pidana khusus lainnya. Hingga akhir tahun 2025, bidang pidsus mencatat penyelamatan keuangan negara dalam bentuk rupiah sebesar Rp 24,7 triliun.
Tak hanya dalam mata uang domestik, Kejagung juga menyita aset dalam berbagai mata uang asing, di antaranya US$ 11,2 juta, S$ 26,4 juta, € 57.200, ¥ 3,2 juta, serta mata uang lainnya seperti poundsterling, ringgit Malaysia, dolar Australia, dan riyal.
Anang juga menyoroti empat kasus besar yang telah masuk ke tahap penuntutan dengan nilai kerugian negara yang fantastis. Salah satu yang paling mencolok adalah kasus tata kelola minyak.
"Ada setidaknya empat yang sudah naik ke penuntutan, pertama dugaan Tipikor dalam Tata Kelola Produk Minyak dan Pemberian Subsidi (2018-2023) dengan Nilai kerugian Rp285.017.731.964.389," kata Anang di Kejagung RI, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Baca Juga
Jaksa Agung Ungkap 27 Perusahaan Diperiksa Terkait Banjir Sumatra
Kasus kedua, digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek (2019-2022) yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,9 triliun. Kasus ketiga, yakni kasus Kredit Perbankan kepada PT Sritex yang melibatkan konsorsium bank (BNI, BJB, Bank DKI, Bank Jateng) dengan kerugian negara sebesar Rp 1,35 triliun. Keempat, kasus dugaan korupsi importasi gula Kemendag (2015-2023) yang sebelumnya menjerat mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong.atau Tom Lembong dengan nilai kerugian mencapai Rp 578 miliar.

