Buntut Konten Pornografi, X Bayar Denda Hampir Rp 80 Juta ke Kemenkomdigi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Platform media sosial X telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif hampir Rp 80 juta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Hal ini terjadi imbas keterlambatan X pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar mengatakan, pembayaran denda tersebut dilakukan pada 12 Desember 2025. Langkah itu merupakan lanjutan usai pemerintah menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi dengan Platform X.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Alex dalam keterangan resmi, Minggu (14/12/2025).
Baca Juga
Komdigi–MyRepublic Salurkan Internet Gratis 500 Mbps untuk Sekolah Terdampak Banjir di Sumut
Alex menjelaskan, setelah dilakukan komunikasi intensif, media sosial milik Elon Musk itu menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan secara resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Kemenkomdigi pun menyambut baik itikad X dalam memenuhi kewajiban tersebut.
“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif.” ujar Alex.
Mantan petinggi BNN itu juga memastikan, seluruh denda administratif telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tutup Alex.

