KPK Cecar Anak Gubernur Kalbar soal Aliran Dana Korupsi Jalan di Mempawah
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anak Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan, Arief Renaldi mengenai aliran dana dari kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah. Hal itu dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa Arief yang merupakan anggota DPRD Kalimantan Barat di kantor Polda Kalbar, Kamis (4/12/2025).
"Pemeriksaan terhadap saksi AR (Arief Renaldi), penyidik menelisik terkait aliran dana," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Jumat (5/12/2025).
Baca Juga
Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah, KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan
Dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mempawah ini, tim penyidik tidak hanya memeriksa Arief Renaldi. Penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Emma Suhartini selaku pengurus rumah tangga, Eddy Dwi Pribadi selaku notaris, dan Istiqomah Iskandar selaku karyawan swasta. Namun, ketiga saksi tersebut tidak hadir.
"Betul, ketiga saksi lainnya tidak hadir," tandas Budi.
KPK diketahui sedang mendalami peran Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah. Saat proyek itu bergulir, Ria Norsan menjabat sebagai bupati Mempawah. Sementara bupati Mempawah saat ini adalah Erlina yang merupakan istri Ria Norsan.
Ria Norsan pun sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, yaitu pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Pada pemeriksaan pertama, Ria Norsan dicecar penyidik selama 12 jam terkait perannya dalam kasus ini.
Sementara pada pemeriksaan kedua, Ria Norsan dicecar penyidik terkait proses pengajuan anggaran hingga perannya dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp40 miliar tersebut. Penyidik KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah rumah Ria Norsan dan rumah dinas Erlina.
Proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah yang sedang diusut KPK bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tambahan dari pemerintah pusat. Untuk itu, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik memeriksa memanggil sejumlah pejabat terkait, termasuk dari Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Baca Juga
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar di Kasus Korupsi Jalan Mempawah
Selain mendalami peran Ria Norsan, tim penyidik KPK juga berkoordinasi dengan para ahli. Hal ini mengingat kasus dugaan korupsi proyek jalan Kabupaten Mempawah menyangkut kerugian keuangan negara.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Kabupaten Mempawah ini, KPK sudah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni dua penyelenggara negara dan seorang dari unsur swasta. Berdasarkan informasi, pihak swasta itu merujuk pada Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin. Sementara dua tersangka lain merujuk pada pejabat pembuat komitmen (PPK) Abdurrahman dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah Idi Syafriadi.

