Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah, KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan. Penggeledahan ini dilakukan tim penyidik KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.
Tak hanya rumah dinas dan rumah pribadi Ria Norsan, tim penyidik juga menggeledah rumah dinas Bupati Mempawah Erlina. Diketahui, Erlina merupakan istri dari Ria Norsan.
Baca Juga
Ditahan KPK, Pengusaha Menas Erwin Diduga Suap Eks Sekretaris MA untuk Urus Perkara
Penggeledahan terhadap rumah dinas dan rumah pribadi Ria Norsan dan Erlina ini digelar tim penyidik KPK pada Rabu (24/9/2025) dan Kamis (25/9/2025).
“Benar, bahwa dalam pekan ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, dan rumah pribadi Saudara RN (Ria Norsan),” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).
Dipaparkan, penggeledahan di sejumlah lokasi itu dilakukan penyidik untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan guna mengungkap perkara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Mempawah. Tim penyidik terus mengusut kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi di Mapolda Kalimantan Barat pada hari ini.
Baca Juga
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus dugaan korupsi proyek jalan ini terjadi ketika Ria Norsan masih menjabat bupati Mempawah. Ria Norsan diketahui menjabat sebagai bupati Mempawah selama dua periode, yakni periode 2009-2014 dan 2014-2018.
Asep menyatakan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 40 miliar. Tim penyidik, katanya, akan mendalami peran Ria Norsan dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut.

