Ketua MPR Dorong Revisi UU Kadin
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Ketua MPR RI Ahmad Muzani menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2025. Dalam sambutannya, Kadin mendorong agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia direvisi.
"Undang-Undang Kadin tahun 87 menurut saya perlu dipikirkan untuk dilakukan revisi," kata Muzani dalam sambutannya di Park Hyatt, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Muzani menilai undang-undang Kadin dinilai sudah terlalu lama sejak ditetapkan. Ia pun mengingatkan bahwa amandemen Undang-Undang Dasar telah dilakukan sebanyak 4 kali, yakni tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
"Artinya undang-undang Kadin disusun sebelum undang-undang dasar diamandemen," ujarnya.
Selain itu, Muzani juga menyoroti Undang-Undang Kadin yang disusun sebelum reformasi. Mantan Sekjen Partai Gerindra itu menilai majunya dunia usaha saat ini membuat beban Kadin semakin berat dan bertambah.
Baca Juga
Rapimnas Kadin 2025 Diharapkan Lahirkan Rekomendasi yang Aplikatif dan Realistis
"Maka jika undang-undang ini diamandemen diharapkan bisa memberi keleluasaan kepada Kadin sebagai organisasi untuk bisa menyesuaikan terhadap kondisi dan keadaan di lapangan," ucapnya.
Muzani mengapresiasi Rapimnas Kadin Indonesia 2025 yang mengangkat tema "Kadin Bergotong Royong Memperluas Lapangan Kerja Untuk Kesejahteraan dan Kemandirian Indonesia". Menurutnya Kadin memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja.
"Indonesia sebagai negara besar akan kuat Bukan hanya negara ini diperkuat oleh tentara yang kuat persenjataan yang modern, betul tentara yang kuat persenjataan yang modern adalah Indonesia yang kuat, tapi faktor lain adalah Indonesia akan kuat kalau rakyatnya bisa bekerja dengan baik. Siapa yang melakukan itu? Kadin mengambil peran itu," ungkapnya.

