Kemenkomdigi Musnahkan 75 Perangkat Ilegal di Yogyakarta dan Jateng
Poin Penting
|
SLEMAN, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memusnahkan 75 perangkat telekomunikasi ilegal hasil penindakan di Yogyakarta dan Jawa Tengah sebagai langkah menjaga keamanan spektrum frekuensi. Upaya ini digelar untuk memastikan keselamatan publik tetap terjaga dari gangguan komunikasi vital.
Kemenkomdigi menegaskan bahwa perangkat ilegal berpotensi mengganggu komunikasi penerbangan, memperlambat sistem peringatan dini cuaca, dan mengacaukan stabilitas jaringan seluler. Gangguan tersebut kerap muncul dari pemancar tanpa izin yang tidak terdeteksi namun memiliki risiko besar.
Plh. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi Ervan, Fathurokhman Adiwidjaja menyebut, spektrum frekuensi sebagai aset strategis negara yang harus bebas dari perangkat ilegal.
“Jika ruang ini dipenuhi pemancar ilegal dan perangkat tanpa izin, yang terganggu bukan hanya kualitas sinyal, tetapi keselamatan dan layanan telekomunikasi publik, mulai dari komunikasi penerbangan, sistem peringatan dini cuaca, jaringan seluler hingga radio komunitas,” ujarnya di Stasiun Monitoring Kalasan, Sleman, Kamis (27/11/2025).
Baca Juga
Industri Telekomunikasi Soroti Kebutuhan 5G dan AI untuk Capai Target Ekonomi 8%
Sebanyak 75 perangkat yang dimusnahkan mencakup pemancar rakitan, repeater GSM, dan radio siaran tanpa izin milik individu, perusahaan, hingga instansi. Seluruh perangkat itu telah melalui proses pembinaan, teguran, klarifikasi, dan sanksi administratif sebelum akhirnya dimusnahkan.
“Pemusnahan adalah opsi terakhir. Kami selalu mengedepankan pembinaan secara administratif secara bertahap. Hanya perangkat yang jelas-jelas tidak bersertifikat, tidak memenuhi standard, dan tidak mungkin digunakan untuk mengurus ISR, yang dimusnahkan,” tambah Ervan.
Penertiban ini juga menghasilkan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp406 juta di Yogyakarta dan Rp242 juta di Jawa Tengah. Ervan menyebut pencapaian ini sebagai bukti bahwa sanksi terhadap pelanggar spektrum diterapkan secara tegas.
“Capaian ini menunjukkan bahwa sanksi pelanggar spektrum frekuensi dijalankan secara konkret mencakup penyitaan perangkat serta kewajiban membayar denda kepada negara,” tegasnya.
Kemkomdigi mengungkap pola pelanggaran berulang seperti access point dimodifikasi melebihi izin kelas, penguat sinyal tanpa sertifikasi, dan radio siaran pada frekuensi ilegal. Masyarakat diimbau berhati-hati membeli perangkat murah tanpa izin.
“Apa yang tampak murah di awal justru bisa menjadi sangat mahal ketika mengakibatkan gangguan layanan publik dan berujung pada sanksi administratif maupun sanksi pidana,” kata Ervan.
Ia menegaskan bahwa penertiban spektrum adalah bagian dari membangun fondasi layanan digital nasional. “Melalui penertiban spektrum frekuensi sebagai kegiatan rutin Komdigi, kita sedang menyiapkan fondasi yang bersih bagi keselamatan penerbangan, kecepatan respons kebencanaan, dan kualitas layanan telekomunikasi agar seluruh infrastruktur digital Indonesia dapat bekerja untuk satu tujuan yang sama, yaitu kepentingan dan keselamatan rakyat,” pungkasnya.

