Masyarakat Miskin Ekstrem Bisa Garap Tanah Negara untuk Bertani hingga Beternak
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan masyarakat miskin ekstrem atau yang berada di desil 1 dan desil 2, nantinya dapat memanfaatkan tanah negara untuk bertani hingga beternak.
Ia menjelaskan, pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) memfokuskan agar lahan yang sudah dan bakal ditetapkan menjadi tanah objek reforma agraria, bisa sejalan dengan kepentingan program-program pengentasan kemiskinan ekstrem.
Baca Juga
Pemerintah Mau Bagikan Tanah untuk 1 Juta Masyarakat Miskin Ekstrem
"Terutama kepada masyarakat yang masuk dalam data terpadu sosial ekonomi nasional (DTSEN), masuk di desil 1 dan desil 2," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Nusron mengatakan, mengacu pada Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Reforma Agraria, kriteria subjek penerima reforma agraria adalah masyarakat yang tinggal di sekitar objek tanah. Ia memastikan akan menambah kriteria lain, yakni harus masuk ke dalam desil 1 dan desil 2 dalam sistem DTSEN.
"Syarat kedua adalah mereka yang penghidupannya itu sangat bergantung dengan tanah berarti adalah petani dan buruh tani," katanya.
Menteri ATR mengatakan, pemerintah juga membuka peluang dilakukannya transmigrasi terhadap masyarakat miskin ekstrem desil 1 dan desil 2 yang berasal dari Pulau Jawa.
"Peta tanah yang bisa dijadikan objek reforma agraria sebagian besar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Sementara penduduk yang masuk desil 1 dan desil 2 mayoritas adanya di Pulau Jawa, sehingga secara peraturan ini memungkinkan ada proses transmigrasi," ungkapnya.
Ia menuturkan, pemerintah membidik sebanyak 1 juta masyarakat miskin ekstrem akan menerima manfaat program reforma agraria tersebut.
Batasan Luas Tanah Garapan
Nusron menekankan pemerintah tidak membatasi luas tanah garapan yang dapat digunakan per 1 kepala keluarga (KK). Menurutnya, luas tanah yang diberikan nantinya akan bergantung pada economic of skill masing-masing KK.
"Jumlahnya tanah tergantung dengan economic of skill-nya 1 KK bisa 1 hektar, bisa 2 hektare, bisa 3 hektare, tergantung economic of skill-nya. Artinya apa? Kita tidak mematok jumlah lahan, tetapi yang kita patok adalah lahan tersebut kalau ditanami itu bisa menghasilkan pendapatan berapa setahun?" terang dia.
Mantan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu mengatakan, pemerintah akan memberikan sertifikat hak pakai (SHP) untuk tanah yang akan digarap kepada masyarakat, bukan dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM). Ia memastikan, tanah yang diberikan nantinya dapat dipakai seumur hidup, bahkan diteruskan ke generasi berikutnya.
Baca Juga
Menteri Nusron: Komersialisasi Tanah Wakaf Belum Diputuskan, Tunggu PP Terbit
Nusron berujar, pemerintah mencegah adanya praktik jual beli dengan tidak memberikan kepemilikan penuh berupa SHM.
"Berdasarkan evaluasi kami program yang serupa, yaitu redistribusi tanah dari tahun 2004 sampai tahun 2024, banyak sekali kalau kita kasih dalam bentuk SHM ada oknum-oknum subjek penerima yang kemudian mengalihkan kepada pihak-pihak lain alias dijual," terangnya.

