ANRI dan KPU Jawab Polemik Ijazah di Rapat Komisi II DPR
Reporter | Febrianto Adi Saputro
Editor | Fajar Widhiyanto
Poin Penting
|
JAKARTA, investotrust.id -- Isu mengenai ijazah palsu muncul dalam rapat Komisi II DPR RI hari ini, Senin (24/11/2025). Isu tersebut muncul setelah disinggung oleh anggota Komisi II DPR Mohammad Khozin.
Khozin menyampaikan keresahan publik terkait narasi yang simpang siur mengenai ijazah calon presiden. Ia mendapati adanya perbedaan informasi mengenai ijazah yang disebut palsu, asli, dimusnahkan, hingga tidak dimusnahkan.
"Kita jujur, pak, di Komisi II ini sebagai mitra ANRI dan KPU, agak kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik ini berseliweran urusan ijazah enggak kelar-kelar," kata Khozin di dalam rapat Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (24/11/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala ANRI Mego Panindito menjelaskan bahwa dalam konteks kearsipan, arsip otentik adalah yang asli dan harus disimpan oleh pihak yang bersangkutan.
"Kalau kita bicara arsip itu kan sesuatu yang harus otentik, yang asli, sehingga kalau kita bicara ijazah saja, maka ijazah itu biasanya selalu disimpan oleh yang punya ijazah," kata Mego.
Ia menambahkan, terkait ijazah Presiden yang ada di KPU, dokumen tersebut kemungkinan besar adalah salinan atau fotokopi yang sudah dilegalisir, sehingga bukan lagi arsip otentik. Terkait penyerahan arsip kepada ANRI, ia menjelaskan bahwa hal tersebut hanya berlaku untuk arsip yang sudah masuk klasifikasi statis atau memiliki nilai manfaat luar biasa yang wajib disimpan.
Kemudian jika dokumen yang diserahkan berupa fotokopi atau salinan, Mego mengatakan ANRI harus mengklasifikasinya lagi. Ia menambahkan, terkait dengan masa retensi (masa simpan) arsip, hal itu ditetapkan oleh KPU, bukan oleh ANRI.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Affifudin menjelaskan bahwa dokumen ijazah tidak termasuk dalam daftar dokumen yang memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) selama lima tahun. Ia menerangkan bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 mengatur dokumen berkas Capres-Cawapres serta calon kepala daerah yang memiliki JRA selama 5 tahun (3 tahun aktif dan 2 tahun inaktif). Afif memaparkan bahwa dokumen yang masuk dalam JRA 5 tahun tersebut adalah dokumen yang bersifat persyaratan pasangan calon.
"Di antara dokumen-dokumen dalam lampiran itu memang adalah dokumen yang bersifat dokumen persyaratan pasangan calon, seperti surat pernyataan pasangan calon, susunan tim kampanye, bukti nomor rekening, naskah visi, surat keterangan, daftar riwayat hidup pasangan Capres-Cawapres, dan tanda terima berkas," rincinya.
Sementara itu terkait isu ketersediaan ijazah, Afif menuturkan bahwa para pihak yang meminta dokumen tersebut, baik di tingkat daerah maupun pusat, sejatinya sudah diberikan. Ia mengakui bahwa polemik ini adalah fenomena baru dalam tata kelola kearsipan KPU.
"Mungkin baru periode-periode ini juga pasca Pemilu, bahkan pasca setelah Pemilu, dokumen-dokumen itu kemudian dimintakan para pihak, sebelumnya belum pernah," ujarnya.
